Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Fakta Pernikahan Remaja 16 Tahun dan 14 Tahun di Parepare, Sempat Kabur dari Rumah hingga Bentuk Eksploitasi Anak

Kompas.com - 06/03/2019, 13:17 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pernikahan pasangan di bawah umur AA (16) dan DA (14) di Desa Lanyer, Kelurahan Galung Maloang, Kota Parepare, menjadi sorotan masyarakat. 

Foto-foto pernikahan mereka pun sudah tersebar di media sosial. Dari hasil penelusuran Kompas.com, kedua remaja ternyata sempat kabur dari rumah karena tak diizinkan untuk menikah.

Sementara itu, para aktivis menyayangkan pernikahan AA dan DA tersebut. Para pemerhati masalah anak menganggap pernikahan itu adalah bentuk eksploitasi.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Pernikahan AA dan DA menjadi viral di media sosial

Ilustrasi media sosialTHINKSTOCKS/IPOPBA Ilustrasi media sosial

AA (16), warga Lanyer, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, akhirnya mempersunting kekasihnya DA (14), warga Kabupaten Sidrap, di Sidrap.

Foto-foto pasangan pengantin yang masih berusia belia ini pun viral di media sosial. Sejumlah komentar pun bermunculan di tengah masyarakat. 

Dari keterangan N, ibu mempelai laki-laki, anaknya pernah menyampaikan niatnya untuk menikahi DA. 

Namun, pihak keluarga tidak setuju karena umurnya masih belia. Setelah pengakuan itu, orangtua kedua belah pihak melarang hubungan mereka.

Baca Juga: Viral, Remaja di Bawah Umur dari Parepare, Resmi Menikah

2. Sempat kabur dari rumah karena dilarang menikah

IlustrasiThinkstockphotos Ilustrasi

N menjelaskan, AA dan DA sempat kabur dari rumah karena dilarang untuk menikah. Hal itu menjadi alasan kedua orangtua mempelai untuk menyetujui pernikahan AA dan DA.

“Anak saya pernah mengutarakan niatnya. Namun, karena ia masih anak-anak, kami, kedua belah pihak, tidak setuju. Kami bahkan sempat melarang mereka ketemu. Namun, keduanya nekat pergi dari rumah selama sepekan. Karena itulah, kami membujuknya untuk pulang dan segera menikahkan mereka secara resmi," kata N, Senin (4/3/2019).

AA dan DA akhirnya menikah di Lainungeng, Kabupaten Sidrap, tepatnya di rumah DA. Kabar pernikahan kedua remaja tersebut segera menuai tanggapan, salah satunya dari perangkat desa setempat. 

Baca Juga: Cegah Pernikahan Dini, Pemkab Kulon Progo Punya Peraturan Khusus

3. Penjelasan perangkat desa terkait pernikahan AA dan DA

Ilustrasi pernikahan dini.Unicef Ilustrasi pernikahan dini.

Pemerintah Kecamatan Bacukiki, bersama aparat terkait, serta Ketua KUA Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, tidak tinggal diam. Sehari setelah acara pernikahan perangkat desa tersebut mendatangi rumah ibu AA.

“Bersama aparat terkait dan Ketua KUA Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, kami mendatangi pihak keluarga yang kebetulan kedua mempelai ada di rumah orangtuanya. Kami kaget juga melihat ada warga kami yang menikah di bawah umur. Ternyata acara pernikahan berlangsung di kabupaten lain," kata Camat Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Iskanda Nusu, saat mengunjungi warganya.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Bacukiki, Amir Said, menegaskan tidak menyetujui pernikahan dini. Hal itu melanggar aturan yang telah berlaku.Namun, karena pernikahannya di luar Kota Parepare, ia tak bisa berbuat banyak.

“Pada dasarnya kami dari KUA tidak menyetujui adanya pernikahan di bawah umur karena melanggar peraturan. Namun, pihak orangtua mengaku ada hal yang harus membuat ia menikahkan anaknya," kata Amir.

Baca Juga: 5 Berita Populer Nusantara: Perintah Tembak Mati Begal hingga Pernikahan Dini di Makassar

4. Mendapat sorotan dari aktivis pemerhati anak

Ilustrasi menikah.SHUTTERSTOCK Ilustrasi menikah.

Pernikahan di bawah umur yang sempat viral di media sosial Sulawesi Selatan, antara AA (16) dan DA (14), dianggap oleh aktivis sebagai eksploitasi terhadap anak.

Hal itu disampaikan oleh seorang aktivis Pemerhati Anak Kota Parepare, Rahmat S Lulung menilai.

"Pernikahan dini itu eksploitasi terhadap anak, orangtua, pihak-pihak yang menikahkan itu tidak mematuhi aturan yang berlaku. Terlepas dari alasan mereka mengharuskan mereka menikahkan anaknya,” kata Rahmat, Selasa (5/3/2019).

Baca Juga: Pernikahan Dini Berujung Maut, Seorang Istri Tewas Dianiaya Suami

5. Aktivis dampingi AA dan DA pasca-menikah

Ilustrasi remaja sedihSHUTTERSTOCK Ilustrasi remaja sedih

Rahmat menjelaskan bahaya di balik pernikahan pasangan di bawah umur. Pernikahan dini juga dilarang oleh Undang-Undang.

“Menikah sejak dini, termasuk larangan dari undang-undang, pemerintah melarang, selain karena kondisi kesehatan sang wanita, juga faktor laki-laki yang masih sulit menafkahi keluarga, juga karena alasan masih labilnya cara berpikir manusia yang masih sangat belia," ujar Rahmat.

Sementara itu, Aktivis Perlindugan Perempuan dan Anak Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Andi Nilha Ridha mengaku, telah melakukan pendampingan terhadap kedua anak yang menikah sejak dini.

“Kami sementara fokus melakukan pendampingan terhadap keduanya," ujar Nilha, melalui pesan singkat WhatsApp.

Baca Juga: Aktivis Parepare Anggap Pernikahan Dini Eksploitasi terhadap Anak

Sumber: KOMPAS.com (Suddin Syamsuddin)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com