Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Fakta Pernikahan Remaja 16 Tahun dan 14 Tahun di Parepare, Sempat Kabur dari Rumah hingga Bentuk Eksploitasi Anak

Kompas.com - 06/03/2019, 13:17 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pernikahan pasangan di bawah umur AA (16) dan DA (14) di Desa Lanyer, Kelurahan Galung Maloang, Kota Parepare, menjadi sorotan masyarakat. 

Foto-foto pernikahan mereka pun sudah tersebar di media sosial. Dari hasil penelusuran Kompas.com, kedua remaja ternyata sempat kabur dari rumah karena tak diizinkan untuk menikah.

Sementara itu, para aktivis menyayangkan pernikahan AA dan DA tersebut. Para pemerhati masalah anak menganggap pernikahan itu adalah bentuk eksploitasi.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Pernikahan AA dan DA menjadi viral di media sosial

Ilustrasi media sosialTHINKSTOCKS/IPOPBA Ilustrasi media sosial

AA (16), warga Lanyer, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, akhirnya mempersunting kekasihnya DA (14), warga Kabupaten Sidrap, di Sidrap.

Foto-foto pasangan pengantin yang masih berusia belia ini pun viral di media sosial. Sejumlah komentar pun bermunculan di tengah masyarakat. 

Dari keterangan N, ibu mempelai laki-laki, anaknya pernah menyampaikan niatnya untuk menikahi DA. 

Namun, pihak keluarga tidak setuju karena umurnya masih belia. Setelah pengakuan itu, orangtua kedua belah pihak melarang hubungan mereka.

Baca Juga: Viral, Remaja di Bawah Umur dari Parepare, Resmi Menikah

2. Sempat kabur dari rumah karena dilarang menikah

IlustrasiThinkstockphotos Ilustrasi

N menjelaskan, AA dan DA sempat kabur dari rumah karena dilarang untuk menikah. Hal itu menjadi alasan kedua orangtua mempelai untuk menyetujui pernikahan AA dan DA.

“Anak saya pernah mengutarakan niatnya. Namun, karena ia masih anak-anak, kami, kedua belah pihak, tidak setuju. Kami bahkan sempat melarang mereka ketemu. Namun, keduanya nekat pergi dari rumah selama sepekan. Karena itulah, kami membujuknya untuk pulang dan segera menikahkan mereka secara resmi," kata N, Senin (4/3/2019).

AA dan DA akhirnya menikah di Lainungeng, Kabupaten Sidrap, tepatnya di rumah DA. Kabar pernikahan kedua remaja tersebut segera menuai tanggapan, salah satunya dari perangkat desa setempat. 

Baca Juga: Cegah Pernikahan Dini, Pemkab Kulon Progo Punya Peraturan Khusus

3. Penjelasan perangkat desa terkait pernikahan AA dan DA

Ilustrasi pernikahan dini.Unicef Ilustrasi pernikahan dini.

Pemerintah Kecamatan Bacukiki, bersama aparat terkait, serta Ketua KUA Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, tidak tinggal diam. Sehari setelah acara pernikahan perangkat desa tersebut mendatangi rumah ibu AA.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com