Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Fakta Pernikahan Remaja 16 Tahun dan 14 Tahun di Parepare, Sempat Kabur dari Rumah hingga Bentuk Eksploitasi Anak

Kompas.com - 06/03/2019, 13:17 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

“Bersama aparat terkait dan Ketua KUA Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, kami mendatangi pihak keluarga yang kebetulan kedua mempelai ada di rumah orangtuanya. Kami kaget juga melihat ada warga kami yang menikah di bawah umur. Ternyata acara pernikahan berlangsung di kabupaten lain," kata Camat Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Iskanda Nusu, saat mengunjungi warganya.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Bacukiki, Amir Said, menegaskan tidak menyetujui pernikahan dini. Hal itu melanggar aturan yang telah berlaku.Namun, karena pernikahannya di luar Kota Parepare, ia tak bisa berbuat banyak.

“Pada dasarnya kami dari KUA tidak menyetujui adanya pernikahan di bawah umur karena melanggar peraturan. Namun, pihak orangtua mengaku ada hal yang harus membuat ia menikahkan anaknya," kata Amir.

Baca Juga: 5 Berita Populer Nusantara: Perintah Tembak Mati Begal hingga Pernikahan Dini di Makassar

4. Mendapat sorotan dari aktivis pemerhati anak

Pernikahan di bawah umur yang sempat viral di media sosial Sulawesi Selatan, antara AA (16) dan DA (14), dianggap oleh aktivis sebagai eksploitasi terhadap anak.

Hal itu disampaikan oleh seorang aktivis Pemerhati Anak Kota Parepare, Rahmat S Lulung menilai.

"Pernikahan dini itu eksploitasi terhadap anak, orangtua, pihak-pihak yang menikahkan itu tidak mematuhi aturan yang berlaku. Terlepas dari alasan mereka mengharuskan mereka menikahkan anaknya,” kata Rahmat, Selasa (5/3/2019).

Baca Juga: Pernikahan Dini Berujung Maut, Seorang Istri Tewas Dianiaya Suami

5. Aktivis dampingi AA dan DA pasca-menikah

Ilustrasi remaja sedihSHUTTERSTOCK Ilustrasi remaja sedih

Rahmat menjelaskan bahaya di balik pernikahan pasangan di bawah umur. Pernikahan dini juga dilarang oleh Undang-Undang.

“Menikah sejak dini, termasuk larangan dari undang-undang, pemerintah melarang, selain karena kondisi kesehatan sang wanita, juga faktor laki-laki yang masih sulit menafkahi keluarga, juga karena alasan masih labilnya cara berpikir manusia yang masih sangat belia," ujar Rahmat.

Sementara itu, Aktivis Perlindugan Perempuan dan Anak Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Andi Nilha Ridha mengaku, telah melakukan pendampingan terhadap kedua anak yang menikah sejak dini.

“Kami sementara fokus melakukan pendampingan terhadap keduanya," ujar Nilha, melalui pesan singkat WhatsApp.

Baca Juga: Aktivis Parepare Anggap Pernikahan Dini Eksploitasi terhadap Anak

Sumber: KOMPAS.com (Suddin Syamsuddin)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com