Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pose Dua Jari Ahmad Dhani Saat Sidang, Jadi Viral hingga "Vlog Idiot" Bukan Barang Bukti

Kompas.com - 06/03/2019, 08:12 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

Dalam suratnya, Ahmad Dhani menyinggung perbedaan kasus hukum yang dijalaninya dengan kasus hukum yang menimpa mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"El, kamu harus tahu bahwa Ayah ini tidak sedang menjalani vonis, karena Ayah sedang melakukan upaya banding, beda dengan Ahok," tulis Dhani dalam suratnya. 

Menurut pentolan band Dewa 19 itu, Ahok dipenjara karena menjalani vonis dan Ahok tidak melalukan upaya banding.

"Banyak orang tidak melek hukum, yang salah membandingkan kasus Ahok dengan kasus Ahmad Dhani," tulis suami artis Mulan Jameela itu.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, membenarkan surat tersebut adalah milik kliennya.

Baca Juga: Tulis Surat untuk El Rumi, Ahmad Dhani Singgung Kasus Ahok

4. Mulan Jameela hadiri sidang suaminya, Ahmad Dhani

Mulan Jameela, isteri Ahmad Dhani terlihat hadir dalam sidang tersebut pada hari Selasa (5/3/2019).

Mulan tampak mengenakan busana muslim berwarna kuning dan berkacamata. Mulan duduk di kursi pengunjung sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya.

Mulan sama sekali tidak menjawab pertanyaan wartawan yang terus mewawancarainya seputar perkara yang dihadapi suaminya.

Dalam sidang tersebut, ada 4 saksi yang dihadirkan, 2 diantaranya dari pihak pelapor yakni Koalisi Bela NKRI, yakni Rudi Rosyadi dan Syuhada, dan 2 dari karyawan Hotel Majapahit lokasi vlog "Idiot", yakni Ardiansyah dan Rahmat.

Dalam sidang, para saksi ditanya seputar kronologi peristiwa pengadangan dan vlog Ahmad Dhani.

Seperti diketahi, jaksa mendakwa Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Baca Juga: Mulan Jameela Hadiri Sidang Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com