Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Pose Dua Jari Ahmad Dhani di Sidang | Polemik WNA Punya E-KTP dan Hak Pilih

Kompas.com - 06/03/2019, 07:34 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aksi terdakwa Ahmad Dhani berpose dua jari saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya menjadi sorotan.

Sidang pada hari Selasa (5/3/2019) tersebut terkait kasus vlog "Idiot" milik pentolan band Dewa 19 tersebut.

Dhani yang saat itu duduk di kursi terdakwa tiba-tiba berdiri dan berpose 2 jari menghadap kamera wartawan.

Sementara itu, KH. Salahuddin Wahid (Gus Sholah), menegaskan dirinya netral dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Gus Sholah juga membantah dirinya bakal hadir ataupun terlibat dalam pertemuan dan deklarasi dukungan kiai dan santri kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi yang direncanakan digelar di Pasuruan.

Berikut ini berita populer nusantara secara lengkap:

1. Pose dua jari Ahmad Dhani di PN Surabaya

Ahmad Dhani usai sidang kasus Vlog Idiot di PN Surabaya, Selasa (19/2/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Ahmad Dhani usai sidang kasus Vlog Idiot di PN Surabaya, Selasa (19/2/2019)

Saat kuasa hukum sibuk memeriksa barang bukti rekaman video vlog "Idiot", Ahmad Dhani justru berpose 2 jari.

Dhani berpose dengan latar belakang para kuasa hukum yang sedang memeriksa barang bukti video vlog "Idiot" yang diputar di meja majelis hakim.

Dhani yang saat itu duduk di kursi terdakwa tiba-tiba berdiri dan berpose 2 jari menghadap kamera wartawan.

Kepada majelis hakim, Aldwin Rahadian, penasihat hukum Ahmad Dhani, memohon izin untuk memeriksa bukti video vlog "Idiot".

"Ternyata setelah kami periksa, video tersebut tidak layak menjadi barang bukti, karena tidak mencantumkan kode khusus bahwa video tersebut telah diperiksa resmi oleh labfor polisi," kata Aldwin.

Baca berita selengkapnya: Saat Kuasa Hukum Sibuk Periksa Barang Bukti, Ahmad Dhani Pose 2 Jari

2. Surat Ahmad Dhani untuk El Rumi singgung Ahok

Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani mengacungkan kedua tangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.SIGID KURNIAWAN Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani mengacungkan kedua tangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Musisi Ahmad Dhani menulis surat untuk putra keduanya, El Rumi yang sedang berada di Inggris.

Surat tersebut ditulisnya dari dalam Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng. Dalam suratnya, Ahmad Dhani menyinggung perbedaan kasus hukum yang dijalaninya dengan kasus hukum yang menimpa mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com