Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Rasilu Membelokkan Becaknya agar Tidak Terserempet Mobil

Kompas.com - 05/03/2019, 18:34 WIB
Rahmat Rahman Patty,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rasilu, Neles Latuny mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, Rasilu sengaja berbelok arah karena ingin menghindari sebuah mobil yang nyaris menyerempet becak yang dia bawa saat itu.

Rasilu merupakan tukang becak yang divonis 1 tahun 5 bulan penjara karena dinilai menyebabkan penumpang becaknya, Maryam, meninggal dunia.

”Fakta persidangan bahwa Rasilu saat itu hendak menghindari mobil yang nyaris menyerempet becaknya saat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2019).

Baca juga: Polisi: Laporan terhadap Rasilu Dicabut, Proses Hukum Tetap Jalan

Neles juga membantah jika kliennya itu sempat melarikan diri usai becaknya terbalik. Dia menyebut Rasilu saat itu hanya pergi minum teh tak jauh dari lokasi kejadian dan waktunya hanya beberapa menit saja.

“Dia (Rasilu) tidak melarikan diri dia hanya minum teh sebentar di warung tak jauh dari lokasi kejadian dan setelah itu dia ke rumah sakit,” ujarnya.

Baca juga: Soal Rasilu Hindari Mobil lalu Becaknya Terbalik, Ini Penjelasan Polisi

Neles mengatakan, Rasilu memilih membelokkan becaknya dari kiri ke kanan lantaran permintaan korban Maryam yang saat itu berada di becak yang dibawa Rasilu. Namun, dari amar putusan hakim, tidak disebutkan secara jelas korban meminta Rasilu berbelok.

Dari amar putusan yang didapat Kompas.com, Maryam bersama saudaranya Novi sempat berteriak sebelum Rasilu berbelok.

Menurut Neles, setelah korban dirawat di Rumah Sakit Letumeten, keliennya itu juga ikut membayar biaya rumah sakit saat itu.

”Rasilu yang membayar biaya rumah sakit, dia mengeluarkan uang Rp 200.000 untuk membayarnya,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rasilu divonis bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Felix Ronny Wuisan di Pengadilan Negeri Ambon pada 20 Februari lalu.

Hakim memvonis Rasilu bersalah dan menghukumnya 1 tahun 6 bulan penjara karena Rasilu dianggap terbukti lalai hingga mengakibatkan penumpangnya meninggal dunia.

Insiden kecelakaan itu terjadi pada 23 Sepetember 2018 lalu. Saat itu Rasilu sedang mengantar penumpangnya yang sedang sakit bernama Maryam menuju rumah sakit. Namun, dalam perjalanan, becak yang ia bawa diduga diserempet sebuah mobil tepat di depan Masjid Raya Al Fatah Ambon.

Rasilu yang kaget kemudian memilih menghindar dan terjadilah kecelakaan itu hingga mengakibatkan Maryam meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit beberapa saat usai kejadian.

Setelah kejadian itu Rasilu kemudian ditahan polisi dan menjalani proses persidangan hingga akhirnya divonis oleh majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com