Peristiwa yang tidak pernah diharapkannya itu terjadi saat dia sedang mengantar seorang penumpang bernama Maryam menuju Rumah Sakit dr Latumeten Ambon.
Menurut Rasilu, Maryam yang saat itu dalam kondisi sakit diantarnya bersama seorang saudara Maryam dari Lorong Silale, Kecamatan Nusaniwe, menuju rumah sakit sambil menyusuri Jalan Sultan Babullah.
Tanpa diduga, sebuah mobil melaju dari arah belakang dan langsung menyerempat becak yang ia bawa.
Kecelakaan tak dapat dihindari hingga menyebabkan Maryam meninggal dunia setelah beberapa saat dirawat di rumah sakit seusai kejadian itu.
“Saya kaget saat itu dan langsung mencoba menghindar dari mobil hingga becak terbalik, apalagi saat itu hujan jadi jalan licin. Tapi mobil itu langsung pergi begitu saja,” katanya.
Baca Juga: PN Ambon Sebut Tukang Becak yang Divonis 1,5 Tahun Lalai hingga Menyebabkan Penumpangnya Tewas
Hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Rasilu itu lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut Rasilu dihukum selama dua tahun penjara.
Meski hukuman yang diterima Rasilu di luar dugaan, dia tetap berusaha untuk selalu sabar dan ikhlas menjalani takdir kehidupan yang diterimanya.
Menurut Rasilu, dia sama sekali tidak pernah menyangka hakim akan memvonisnya dengan penjara selama 1 tahun 5 bulan.
“Saya pikirnya nanti hukumannya satu atau dua bulan, karena pihak keluarga korban juga sudah mencabut laporan dan membuat surat pernyataan, tapi ternyata tidak, ya ikhlas saja,” katanya.
Baca Juga: "Berpihak kepada Wong Cilik Itu Bukan dengan Menyuruh Jadi Tukang Becak"
Kuasa hukum Rasilu, Neles Natuny, mengatakan, vonis hakim terhadap Rasilu tidak manusiawi.
“Putusan hakim sangat tidak adil dan tidak manusiawi,” kata Neles kepada Kompas.com, di Ambon, Senin (4/3/2019).
Dia mengungkapkan, dari fakta persidangan, Rasilu tidak melakukan kesengajaan hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut.