Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Laporan terhadap Rasilu Dicabut, Proses Hukum Tetap Jalan

Kompas.com - 05/03/2019, 15:51 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Khairina

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com-Pihak keluarga Maryam, penumpang becak yang meninggal dunia setelah becak yang ditumpanginya terbalik di Jalan Sultan Babullah Ambon sempat melayangkan surat ke polisi untuk penghentian kasus tersebut.

Surat pernyataan itu dilayangkan pihak keluarga korban, karena keluarga menganggap kasus kecelakaan yang terjadi itu merupakan musibah.

Meski begitu, polisi tetap memproses kasus tersebut hingga akhirnya Rasilu, pengayuh becak yang kini divonis 1 tahun 6 bulan disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.

“Adapun namanya lakalantas yang mengakibatkan orang meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 15 itu menyatakan bahwasanya untuk surat pernyataan itu tidak menggugurkan perkara,” kata Kasat Lantas Polres Pulau Ambon, Iptu Fiat Ari Suhada kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (5/3/2019).

Baca juga: Soal Rasilu Hindari Mobil lalu Becaknya Terbalik, Ini Penjelasan Polisi

Fiat menjelaskan, proses penyelesaian sebuah kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan di luar proses hukum, yakni melalui proses mediasi antar pihak-pihak yang berperkara.

Namun, dalam posisi kasus Rasilu itu tidak dapat dilakukan karena kasus tersebut telah dilaporkan oleh pihak keluarga sebelumnya.

Proses mediasi dalam menyelesaikan masalah bisa dilakukan apabila korban mengalami luka ringan dan keluarga korban belum melaporkan ke polisi itu bisa dilakukan mediasi. Nah dalam kasus ini ada korban meninggal dunia,”paparnya.

Menurut Fiat, surat pernyataan dari keluarga korban itu di luar domain penyidik yang menangani kasus tersebut saat itu.

Dia menyebut, meski sudah ada surat pernyataan itu namun proses hukum tidak bisa dihentikan begitu saja.

“Surat pernyataan itu silakan saja dibicarakan kedua belah pihak dengan catatan tidak menggugurkan proses hukum yang berjalan. Karena kami dalam penyidikan lakalantas, kami berpatokan pada perkap sehingga itu hanya membantu pada saat hakim memutuskan perkara,” terangnya.

“Seperti itu jadi jangan sampai disalahartikan, sudah damai tapi itu hanya untuk meringankan dan surat itu sudah kita lampirkan pada saat tahap II ke jaksa,”tambahnya.

Sebelumnya penasihat hukum Rasilu Neles Latuny mengatakan, harusnya saat keluarga korban melayangkan surat permohonan pencabutan perkara atas masalah itu, polisi dapat menghentikan kasus tersebut atau SP3.

"Tahap dua itu kami sudah serahkan barang bukti dan tersangka, Saat pemeriksaan, Rasilu tidak didampingi penasehat hukum," katanya.

"Bahwa ada mobil, dan dia menghindari tapi bukan seperti pemberitaan bahwa dia ditabrak, tidak ya, menghindari karena memang turunan. Jadi, arah sebelah kiri mau ke sebelah kanan. Dalam kasus ini, mobil itu tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut itu sesuai keterangan saksi-saksi," katanya.

Fiat mengatakan, sebuah kasus dapat dihentikan jika tidak memenuhi bukti dan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

”Tadi dikatakan kenapa tidak di SP3, yang dikatakan SP3 berarti tidak sesuai dengan hukum dan tidak sesuai dengan bukti-bukti, jadi semuanya telah dilakukan sesuai ketentuan,” ujarnya. 

Kompas TV Menebar kepedulian di hari kasih sayang dilakukan Satlantas Polres Tegal, Jawa Tengah dengan membagikan bingkisan kepada para pengguna jalan. Bingkisan kasihnya berupa nasi sayang dan helm kasih sayang. Nasi sayang adalah nasi campur khas Tegal yang biasa disebut nasi Ponggol, para pengayuh becak dan pejalan kaki menjadi sasaran penerima nasi Ponggol. Sementara helm kasih sayang warna-warni diberikan kepada anak-anak. <br /> <br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com