Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Ambon Sebut Tukang Becak yang Divonis 1,5 Tahun Lalai hingga Menyebabkan Penumpangnya Tewas

Kompas.com - 04/03/2019, 22:33 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Terdakwa Rasilu, pengayuh becak yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon pada 20 Februari 2019 lalu dinilai lalai sehingga menyebabkan penumpangnya bernama Maryam meninggal dunia.

Humas Pengadilan Negeri Ambon, Herry Setiabudi, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (4/3/2019) mengatakan, kelalaian terdakwa hingga menyebabkan nyawa orang lain melayang itu terungkap dalam fakta persidangan.

“Bahwa seharusnya terdakwa mengambil jalur sebelah kanan namun pada saat itu terdakwa mengambil jalur sebelah kiri, dan setelah melewati jembatan di turunan Masjid Al Fatah kecepatan becak semakin tinggi dan saat itu terdakwa tidak melihat apakah ada kendaraan lain dari arah belakang dan terdakwa tidak memberikan isyarat untuk merubah jalur becaknya dari kiri ke kanan,” kata Herry, sebagaimana amar putusan majelis hakim.

Menurut Herry, saat berbelok ke arah kanan itulah terdakwa lalu terkejut dengan kemunculan sebuah mobil yang melintas di jalan tersebut.

Baca juga: Kehidupan Istri dan Anak Rasilu, Tukang Becak yang Divonis 1,8 Tahun, Terpuruk

"Terdakwa langsung memutar setir becak ke kiri jalan dan mengakibatkan becak dan dua penumpang serta terdakwa terbalik,” kata Herry.

Herry mengungkapkan, saat itu rem pada becak yang dikayuh Rasilu juga dalam posisi tidak berfungsi, akibatnya terdakwa tidak dapat mengendalikan laju becak.

“Bahwa terdakwa mengakui bersalah karena kelalaian terdakwa, sehingga mengakibatkan kecelakaan sehingga korban yang awalnya sudah sakit akibat kecelakaan tersebut korban meninggal,” ujar dia.

Dia menyebut, atas kejadian itu, korban Maryam mengalami luka robek di bagian dahi, sedangkan Novi yang ikut berada di dalam becak mengalami benturan pada tangan kiri dan oleh warga setempat langsung membawa keduanya ke Rumah Sakit dr Latumeten Ambon.

“Menyatakan terdakwa Rasilu alias La Cilu bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan roda tiga yang karena kelalaliannya, mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” ungkap dia.

Herry menyebut, perbuatan terdakwa yang telah membuat nyawa orang lain melayang tidak akan menggugurkan proses hukum di pengadilan, meski kedua belah pihak telah berdamai.

Keluarga korban juga telah mencabut laporan polisi dan membuat surat pernyataan. Namun, lanjut dia, dalam sebuah perkara tindak pidana hal itu tidak akan menggugurkan sifat melawan hukum yang telah dilakukan terdakwa.

“Substansinya bahwa perdamaian di antara kedua belah pihak dalam perkara tindak pidana itu tidak menghapuskan sifat melawan hukum dan perbuatan, dan perdamaian itu hanya dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk meringankan hukuman,” ujar dia.

Dia menyebut, pascaputusan oleh majelis hakim, banyak polemik yang berkembang di masyarakat.

Namun, hal itu menurut Herry merupakan sesuatu yang biasa. Putusan 1 tahun 6 bulan penjara menurutnya sudah sesuai dengan fakta persidangan.

Baca juga: Kisah Pilu Rasilu, Dipenjara 1,5 Tahun setelah Becaknya Terserempet Mobil

“Putusan hakim itu sudah sesuai dengan fakta persidangan. Bahwa ada yang mengatakan begitulah, beginilah, itu boleh-boleh saja, tapi pengadilan memutuskan perkara itu berdasarkan fakta persidangan,” terang dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rasilu divonis bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Felix Ronny Wuisan pada sidang dengan agenda putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon pada 20 Februari 2019.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menghukum Rasilu 1 tahun 6 bulan penjara karena yang bersangkutan dinilai terbukti lalai hingga menyebabkan nyawa penumpangnya meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com