Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 48 Miliar, Diburu 1,5 Bulan hingga Tertangkap di Palembang dan Jakarta

Kompas.com - 04/03/2019, 14:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba sebanyak 40 kilogram dan 40.000 pil ekstasi pada hari Jumat (1/3/2019) malam.

Saat itu, polisi mengamankan dua pemuda asal Banjarmasin yang hendak membawa barang haram tersebut ke Jakarta.

Pada hari yang sama polisi terlebih dahulu menangkap lima pelaku yang tertangkap di Jakarta. Dari kelima tersangka, polisi mengamankan 10 kilogram sabu dan 1.105 pil ekstasi.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

1. Kronologi penangkapan para tersangka

Ilustrasi narkobaThinkstock Ilustrasi narkoba

Pada hari Jumat (1/3/2019), tim gabungan Polda Sumatera Selatan dan Polda Metro Jaya menangkap Ismayandi (25) dan Rio Ramdhani (25) yang tercatat sebagai warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Keduanya tertangkap di hotel berbintang di Palembang, Sumatera Selatan. Dari tangan keduanya polisi mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 40 kilogram serta 40.000 pil ekstasi ke Jakarta.

Sebelumnya, polisi telah menangkap lima tersangka di Jakarta Utara pada Jumat malam (1/3/2019) dengan membawa 10 kilogram sabu serta 1.105 ekstasi. Setelah menggali keterangan kelima tersangka, tim Polda Sumsel akhirnya menangkap Ismayandi dan Rio.

Baca Juga: Kronologi Kasus Penyelundupan 40 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi ke Jakarta yang Digagalkan

2. Para tersangka sudah diintai 1,5 bulan

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Kasubdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ikbal Simatupang mengatakan, jaringan narkoba tersebut telah diintai sejak 1,5 bulan lalu.

Saat itu polisi mengendus adanya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ke Jakarta.

"Sebelum penangkapan ini, kami menangkap empat tersangka di Jakarta Utara, satu di Semarang. Untuk yang di Semarang sekarang sudah dibawa ke Jakarta lagi. Total lima tersangka yang diamankan sekarang," kata Ikbal saat gelar perkara di Polresta Palembang, Sabtu (2/3/2019).

Berbekal informasi dari keterangan lima tersangka yang diamankan bahwa masih ada puluhan kilogram narkoba di Palembang untuk dibawa ke Jakarta, Polda Metro Jaya langsung terbang dan menangkap dua tersangka yang sedang menginap di dua hotel berbeda.

Baca Juga: Sita 55 Kg Sabu dan 10.000 Ekstasi, Polisi Selamatkan 560.000 Anak Bangsa

3. Tersangka diduga akan tempuh jalur darat

Ilustrasi jalan rayaKOMPAS / WAWAN H PRABOWO Ilustrasi jalan raya

Tim Reserse Polda Sumsel menangkap Ismayadi di kawasan salah satu hotel Kecamatan Ilir Barat I Palembang dengan barang bukti 25 kilogram sabu serta 10.000 butir ineks.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com