Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ciamis Temukan 3 WNA Masuk DPT Pemilu 2019

Kompas.com - 04/03/2019, 11:52 WIB
Candra Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CIAMIS, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mendapati tiga warga negara asing (WNA) masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu serentak April mendatang. Tiga warga tersebut berasal dari China, Inggris dan Lebanon.

"Masuk DPTHT2 (daftar pemilih tetap hasil perbaikan) dan ada juga di portal Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih)," kata komisioner Bawaslu bidang Pengawasan, Pencegahan, dan Hubungan Antarlembaga, Syamsul Maarif saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/3/2019).

Dia mengatakan, informasi adanya WNA masuk ke DPT pemilu didapat saat Bawaslu bersurat kepada Disdukcapil Kabupaten Ciamis. Pihaknya meminta data semua WNA di Ciamis.

"Dapat data WNA. Setelah dapat, kita cek DPTHP 2 dan portal Sidalih. Pengecekan sampai kemarin datanya masih ada," jelas Syamsul.

Baca juga: Mendagri Sebut Isu E-KTP WNA Sengaja Dihembuskan Jelang Pemilu

Hasil surat menyurat tersebut, dia melanjutkan, Disdukcapil menyatakan ada 8 WNA di Ciamis. Dari jumlah tersebut, tiga WNA sudah mengantongi KTP elektronik. Sedangkan sisanya sebanyak lima orang baru sebatas perekaman KTP elektronik.

"Kami verifikasi faktual ke lapangan. Tiga WNA itu antara lain Lin dari China tinggal di Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg. Lalu Leslie Jhon asal Inggris tinggal di Perum Permata Galuh Ciamis dan Isa bin Haidar asal Lebanon di Sindanglaya, Kecamatan Sukamantri," jelas Syamsul.

Pihaknya melayangkan surat rekomendasi kepada KPU untuk mencoret nama tiga WNA itu dari DPT. Dia menegaskan, yang punya hak pilih hanya warga negara Indonesia (WNI).

"Data Bawaslu Ciamis akan jadi bahan rakor antara Bawalsu RI, KPU dan Kemendagri," jelasnya.

Menurut Syamsul, ada berbagai faktor masuknya WNA sebagai DPT. Di antaranya bisa saja petugas kurang teliti saat proses pemasukan data di lapangan.

"Bisa juga karena punya KTP dan KK, jadi masuk ke DP4. Data awal pemilih dari DP 4, kemungkinan tidak tercek apakah WNI atau WNA," kata dia.

Baca juga: Perludem: Isu E-KTP WNA Mudah Digoreng

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Rusli mengatakan, tiga WNA tersebut memiliki KTP elektronik. Mereka telah tinggal di Ciamis lebih dari lima tahun, sehingga memiliki kartu izin tinggal tetap (Kitap).

"Kitap minimal lima tahun. Kalau kitas (kartu izin tinggal terbatas) minimal satu tahun, dan sewaktu-waktu bisa berpindah," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com