Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Ini Desak Pemerintah Tertibkan Pertambangan Tanpa Izin

Kompas.com - 03/03/2019, 23:08 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Khairina

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR RI Bara Hasibuan Walewangko meminta pemerintah segera menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin, menyusul peristiwa tertimbunnya puluhan pekerja tambang di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, pada Selasa (26/2/2019) pekan lalu.

Menurut Bara, untuk menertibkan pertambangan tanpa izin tidak membutuhkan peraturan daerah.

Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dan regulasi-regulasi lainnya sudah cukup untuk melakukan tindakan hukum bagi aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Jelas-jelas kegiatan seperti ini harus ada izin, dengan harus memenuhi aspek-aspek keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup,” ujar Bara saat diwawancarai, Minggu (3/3/2019).

Baca juga: Tersandung Penambangan Tanpa Izin, Angka Ekspor Timah Anjlok

Politisi PAN ini mengaku, ada banyak pertimbangan dalam penertiban PETI.

“Apalagi jika aktivitas pertambangan tanpa izin adalah sumber penghasilan bagi masyarakat penambang. Makanya, dalam sistem kita mengenal istilah tambang rakyat. Belum lagi aktivitas pertambangan seperti ini pasti ada backing-an investor atau yang membeli hasil tambang,” kata Bara.

Ia pun meminta pemerintah untuk memfasilitasi agar ada izin bagi pertambangan rakyat dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.

“Jangan sampai pemerintah hanya fokus menertibkan perusahaan pertambangan yang menyalahi izin dan mengabaikan pertambangan-pertambangan tanpa izin sama sekali,” kata Bara.

Dia juga menyoroti aktivitas penambang liar di wilayah perusahaan pertambangan yang memiliki izin kontrak karya.

“Saya menyadari bahwa rakyat bisa menikmati hasil mineral dari daerah tempat tinggal mereka, tetapi izin harus ada untuk mengantisipasi soal keselamatan yang bisa mengancam pekerja tambang. Apalagi peristiwa tertimbunnya para pekerja tambang liar di area PT J Recources Bolaang Mongondouw (JRBM), bukan yang pertama kali.

"Sebelumnya, tahun lalu sudah pernah ada peristiwa yang sama. Sejumlah penambang tertimbun di area yang berdekatan dengan lokasi tertimbunnya puluhan penambang di wilayah konsesi PT JRBM ini,” terang Bara.

Ia pun berjanji akan membawa masalah ini ke DPR RI untuk dibahas dengan Kementerian ESDM dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban saya sebagai wakil rakyat Sulut, yang kebetulan membidangi masalah-masalah pertambangan. Hal ini akan saya bawa untuk dibahas dan diperjuangkan agar ada penertiban terhadap pertambangan-pertambangan tanpa izin, supaya tidak akan ada korban-korban yang jatuh lagi karena aktivitas seperti ini,” ujar Bara.

Bara telah mengunjungi lokasi tambang di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, Sulut, pada Sabtu (2/3/2019).

Di sana, ia berkoordinasi dengan Tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas, Pemkab Bolmong, Pemkot Kotamobagu, BPBD, BLH, TNI, Polri serta PT JRBM.

Kompas TV Puluhan orang petambang emas diperkirakan masih tertimbun saat longsor terjadi di lokasi penambangan tanpa izin di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Longsor terjadi setelah tiang penyangga lubang galian patah akibat kondisi tanah yang labil. Visual yang didapatkan dari Tim Basarnas memperlihatkan proses pencarian petambang masih terus dilakukan. Pencarian para petambang sendiri masih terkendala medan yang longsor yang sulit ditembus. Untuk sementara tim SAR gabungan bersama warga berupaya untuk menembus ke titik longsor dengan perlahan lahan membuang bahan material longsoran. Menurut data BNPB hingga pukul 5.00 Waktu Indonesia Tengah tim SAR berhasil mengevakuasi 15 orang. Dengan rincian 14 orang luka-luka dan 1 meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com