KEFAMENANU, KOMPAS.com - Seorang kepala desa di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, berinisial SP dilaporkan ke kepolisian setempat.
Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, SP dilaporkan ke polisi karena menghamili kekasihnya berinisial YN.
Menurut Rishian, SP dan YN diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2016 lalu.
"Selama menjalin asmara, keduanya telah tiga kali berhubungan badan layaknya suami istri, hingga YN hamil,"ungkap Rishian kepada Kompas.com melalui telepon selulernya, Sabtu (2/3/2019).
Baca juga: Warga Nunukan Jadi Buron Setelah Menghamili Siswa SD
Rishian menyebut, keduanya berhubungan badan di rumah dinas kepala desa yang ditempati SP.
Saat YN hamil, lanjut Rishian, SP pun enggan untuk bertanggung jawab. Bahkan, SP menyuruh YN untuk menggugurkan kandungannya yang saat itu berusia tujuh bulan.
"YN tak menggubris permintaan itu dan akhirnya melahirkan anak hasil hubungannya dengan SP,"kata Rishian.
Karena enggan untuk bertanggung jawab, YN kemudian melaporkan SP ke Polres TTU, Rabu (27/2/2019).
"Saat ini kasusnya masih kami dalami dan kembangkan," ujarnya.