Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal 2019, Puluhan Warga Pekanbaru Didenda karena Buang Sampah Sembarangan

Kompas.com - 03/03/2019, 14:17 WIB
Robertus Belarminus

Editor

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru pada awal 2019 sudah menangkap tangan sekitar 50 orang warga yang membuang sampah sembarangan, dan telah dijatuhi denda.

"Ada sekitar 30 sampai 50 orang selama Januari-Februari 2019," kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi DLHK Kota Pekanbaru, Weni Erizona, seperti dilansir dari Antara, di Pekanbaru, Minggu (3/3/2019).

Satuan Tugas (Satgas) DLHK berjumlah 60 orang ini salah satu fungsinya menggelar patroli rutin untuk menangkap tangan warga yang membuang sampah sembarangan.

Mereka berpatroli tiap hari kerja sejak pukul 06.00 hingga 15.00 WIB dengan berkeliling kota.

Baca juga: Iriana: Jangan Buang Sampah Sembarangan Apalagi Sampah Plastik

"Rata-rata yang ditangkap karena buang sampah sembarangan, tidak pada tempatnya dan buang sampah di luar jadwalnya," kata Weni, menjelaskan alasan penangkapan.

Patroli Satgas DLHK diakuinya sudah mulai membuahkan hasil karena di jalan-jalan protokol jumlah tumpukan sampah berkurang, mengingat warga yang biasanya mencemari lingkungan ketakutan karena banyak warga terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Namun, Satgas akan terus melakukan patroli di daerah lain karena bisa jadi warga hanya berpindah tempat membuang sampah sembarangan.

"Karena titik yang kami jaga mengalami pengurangan sejak ada OTT, maka kami pindah ke titik yang lain," ujar dia.

Dasar hukum operasi tersebut, lanjut dia, adalah Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru 2018. Warga yang terjaring OTT bisa dikenakan denda minimal Rp 250.000 hingga Rp 5 juta, sesuai berat dan jenis sampah yang dibuang.

"Jadi, pada 2019 ini semua yang terjaring membayar denda Rp 250.000. Semuanya masuk ke kas daerah," kata dia.

Perwako 2018 itu mengatur lebih rinci tentang besar denda pencemar lingkungan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2014 yang menyatakan, denda sebesar Rp 2,5 juta per orang bagi yang terjaring OTT.

Ia mengatakan, penerapan Perda tersebut kurang berhasil karena banyak warga keberatan untuk membayar denda sebesar itu.

Baca juga: Risma Pimpin Aksi Bersih-bersih di Pantai Kenjeran, Terkumpul Sampah 14 Ton

Padahal, sejak diberlakukan pada 1 Agustus 2014 hingga akhir Desember 2018, kurang lebih sekitar 100 orang sudah terjading OTT karena buang sampah sembarangan.

"Yang 2018 itu tidak (denda) hanya surat pernyataan, karena masyarakat keberatan membayar denda sampai Rp 2,5 juta, karena angkanya terlalu tinggi," ujar dia.

Ia menambahkan, produksi sampah di Pekanbaru mencapai 100 ton per hari berdasarkan perhitungan DLHK.

Namun, jumlah sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Muara Fajar berkisar 600-700 ton per hari. Dari jumlah sampah tersebut, sekitar 80 persen berupa sampah plastik yang sulit diuraikan secara alami.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com