Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Palopo Copot Poster-poster Kampanye Jokowi di Pohon

Kompas.com - 02/03/2019, 19:53 WIB
Amran Amir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu (02/03/2019) sore menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik calon presiden 01 Joko Widodo.

Alat peraga tersebut berupa poster dengan gambar Joko widodo bertuliskan “Kerja Nyata” dan pada bagian bawah bertuliskan “Lanjutkan”.

Baca juga: APK Beberapa Partai Dirusak Oknum, Politisi Nasdem Lapor Polisi

Ketua Bawaslu Kota Palopo Asbudi Dwi Saputra mengatakan, pemasangan APK tersebut melanggar ketentuan yang ada karena ditempel atau dipaku di pohon, dipasang di tempat bukan zona kampanye, bahkan dipasang pada sarana pendidikan.

“Sesuai rekomendasi Panwascam Wara Selatan, ditemukan beberapa banner dan poster yang dipaku di pohon-pohon bahkan ada juga yang melengket di fasilitas pendidikan. Jadi hari ini kami turunkan sesuai rekomendasi yang kami teruskan ke Satpol PP,” kata Asbudi saat di temui di lokasi, Sabtu (02/03/2019).

Baca juga: Bawaslu Jaktim Minta Satpol PP Copot APK Serampangan di 4 Kecamatan Ini

APK tersebut tersebar di dua kecamatan dalam Kota Palopo yakni kecamatan Wara Timur dan kecamatan Wara Selatan yang dipasang di sepanjang ruas jalan dan di tempel di pohon atau tiang listrik.

“Hari ini di dua lokasi kecamatan kami lakukan penertiban APK, karena memang mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 23, 28, dan 33 tentang kampanye. Dalam pasal 31 ayat h disebutkan bahwa APK dan bahan kampanye dilarang ditempel di taman dan pepohonan,” ucapnya.

Baca juga: Puluhan APK Caleg Rusak, PDI-P Lapor Bawaslu

Selain menertibkan APK milik calon presiden, Bawaslu, dan Satpol PP juga menertibkan alat peraga kampanye milik calon legislatif yang melanggar aturan.

“Kami cabut APK baik Calon Presiden, Calon Legislatif dan Calon DPD yang terpasang karena melanggar yaitu tidak sesuai dengan titik atau zona kampanye yang ditentukan KPU kota Palopo dan ada juga yang menggunakan fasilitas negara,” ujar Dedy Asriady, Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Panwascam Wara Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com