Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Harimau Sumatera Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Kata BBKSDA Riau

Kompas.com - 01/03/2019, 21:20 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Falalini Halawa (41), terdakwa kasus pembunuh harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuasing), Riau.

Pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menegaskan bahwa putusan itu sebagai efek jera bagi pembunuh satwa dilindungi.

"Kami sangat mengapresiasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Sehingga diharapkan putusan ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana yang sama," ungkap Kepala BBKSDA Riau Suharyono pada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (1/3/2019).

Baca juga: Harimau Sumatera dan Dua Anaknya Ditemukan di Kebun Karet Warga Riau

Sementara itu, menurut dia, BBKSDA Riau bersama pihak lainnya akan terus melakukan upaya pencegahan terhadap kemungkinan munculnya tindakan serupa.

"Pencegahan kami lakukan melalui upaya sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan patroli jerat di dalam kawasan konservasi lingkup BBKSDA Riau dan daerah penyangganya serta melakukan upaya tindakan hukum apabila terjadi tindak pidana terhadap satwa liar yang dilindungi," terang Suharyono.

Dia menjelaskan, proses penyidikan tersangka Falalini Halawa dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BBKSDA Riau yang bekerja sama dengan Polda Riau. Setelah berkas lengkap, kemudian diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang putusan di PN Teluk Kuantan, Kamis (29/2/2/2019), terdakwa divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, karena terbukti melanggar Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga: Seekor Harimau Sumatera Betina Mati Dibunuh oleh Calon Pasangannya

Berdasarkan catatan Kompas.com, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan seekor harimau sumatera mati tergantung dengan tali jerat melilit di perutnya di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling di wilayah Desa Muara Lembu, Kabupaten Kuasing pada Rabu 25 September 2018 lalu.

Di sekitar lokasi kejadian, petugas menemukan beberapa jerat. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan pelaku pemasang jerat, yakni Falalini Halawa.

Bangkai harimau tersebut dibawa ke Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan.

Diketahui, hewan buas itu berjenis kelamin betina yang berusia sekitar tiga tahun dengan tinggi 76 sentimeter dan berat badan 80 kilogram.

Tim medis satwa BBKSDA Riau kemudian melakukan nekropsi. Ternyata, harimau ini sedang bunting, karena ditemukan sepasang anak di dalam perutnya.

Selanjutnya, dari hasil penyidikan, pelaku pemasang jerat Falalini Halawa ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku mengakui perbuatannya.

Kompas TV Seekor harimau Sumatera yang tersisa di Kebun Binatang Taman Rimba, Jambi, tengah sakit radang sendi di kaki bagian kiri sehingga mengalami bengkak dan susah berjalan. Sudah 2 pekan hal ini terjadi. Radang sendi ini diduga disebabkan kondisi kandang yang sempit dan membuat harimau ini sulit bergerak bebas. Tim dokter juga akan memastikan penyebab pasti bengkaknya kaki hewan ini dengan melakukan pemeriksaan intensif. Tim dokter kini rutin melakukan pemeriksaan terhadap kaki harimau untuk bisa memastikan kondisi harimau bisa beraktivitas secara normal. Sebelumnya Kebun Binatang Taman Rimba, Jambi harus menerima kenyataan 2 ekor harimau Sumatera koleksinya juga mati karena sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com