Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Percetakan di Kulon Progo Cetak Uang Palsu Mirip Seperti Asli

Kompas.com - 01/03/2019, 16:46 WIB
Dani Julius Zebua,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Polisi mengamankan AW di Pekalongan dengan barang bukti 900 lembar uang palsu nominal Rp 100.000 dan 100 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000.

Polisi juga menyita satu set komputer meja, sebuah laptop, tiga unit printer beserta tinta berbagai warna, tiga lampu neon, enam screen sablon beserta perlengkapannya dan cat sablon. Polisi juga mengambil 3 rim kertas.

"Kami juga menyita 203 lembar kertas yang sudah dicetak gambar uang palsu. Setiap lembarnya terdapat empat gambar uang palsu pecahan Rp 100.000," kata Anggara.

Akibat perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 juncto Pasal 26 Ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 36 Ayat 2 juncto Pasal 26 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang subsider Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com