Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Banyumas Tanam Pohon Ganja untuk Obati Ibunya

Kompas.com - 01/03/2019, 13:27 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Sat Res Narkoba Polres Banyumas menangkap Sutikno (39) dan Iqbal (27), warga Banyumas, Jawa Tengah, terkait kasus penanaman pohon ganja, di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (27/2/2019).

Keduanya ditangkap karena terbukti menanam dan memilihara tanaman ganja. Tanaman terlarang tersebut ditanam di media pot kecil dan polybag.

Daun ganja kering yang dipanen tersangka Iqbal dipergunakan untuk membuat teh sebagai obat orangtuanya yang menderita penyakit gula.

"Kurang lebih ada 15 biji bibit ganja yang disemai di dalam polybag bersebelahan dengan pohon cabai. Tersangka menanam di sekitar pekarangan rumahnya," ujar Kasat Narkoba Polres Banyumas AKP Endang Sri Wahyuni, Kamis (28/2/2019).

Baca juga: Selundupkan Ganja ke Jayapura, Tiga Warga Papua Nugini Diamankan Polisi

Endang mengatakan,  Unit Sat Narkoba Polres Banyumas awalnya mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah di Desa Panembangan terdapat warga yang memilki tanaman ganja.

Atas laporan tersebut kemudian dilaksanakan penyelidikan dan akhirnya didapati dua tanaman ganja setinggi 68 sentimeter dan 20 sentimeter di dalam pot. Langsung saja Sutikno, pemilik rumah segera di ringkus ke polisi.

Tidak beberapa lama setelah penangkapan Sutikno, pada pukul 21.30 WIB, polisi kembali menangkap tersangka pria atas nama  Iqbal di Desa Sokawera, Cilongok.

Iqbal ditangkap karena terbukti memilki sebuah pohon ganja setinggi 45 sentimeter yang ditanam di media tanam polybag.

Sutikno dan Iqbal berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Banyumas guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Iqbal mengaku mendapatkan biji ganja dari membeli melalui media online yaitu Facebook. Dia membeli bibit ganja kering seberat 0,5 gram seharga Rp 150.000.

 

"Tersangka sudah menanam sejak September 2018, kemudian sudah memetik 10 helai daun ganja untuk disangrai," tambahnya.

Baca juga: Terungkap, Modus Penyelundupan 30 Kg Ganja dengan Bungkus Kopi

Setelah itu dia memisahkan bijinya, sebagian sudah dia tanam sendiri dan sebagian diberikan kepada Sutikno untuk juga ditanam.

Iqbal mengaku daun ganja kering yang dipanen juga dipergunakan untuk membuat teh sebagai obat orangtuanya yang menderita penyakit gula.

Pasal yang sangkakan kepada para pelaku yaitu pasal 111 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman akan dipenjara paling sedikit empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Ingin Obati Orang Tuanya dengan Teh Ganja, Pemuda di Banyumas Ini Tanam Ganja di Pekarangan Rumah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com