Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Pilu Rasilu, Dipenjara 1,5 Tahun setelah Becaknya Terserempet Mobil

Kompas.com - 01/03/2019, 11:35 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Kasim sendiri tidak mengerti mengapa Rasilu yang dinilainya tidak bersalah harus menjalani hukuman hingga 1 tahun 6 bulan di penjara. Padahal keluarga korban telah menarik laporan dan membuat pernyataan kalau musibah yang terjadi tidak disengaja.

“Kita heran saja, kan keluarga sudah cabut laporan, tapi begitu kita ini orang kecil tidak mengerti hukum,” katanya.

Pihak keluarga sendiri mengakui bahwa mereka ikhlas dan menerima kematian Maryam atas musibah yang terjadi pada 23 September 2018 lalu.

Menurut Novi, kematian Maryam sama sekali tidak disengaja. Pihaknya langsung mencabut laporan polisi dengan harapan kasus tersebut dapat dihentikan.

"Sebagai keluarga kami ikhlas, karena itu kami mencabut laporan polisi,” ujarnya.

Novi sendiri merupakan salah satu korban dalam insiden kecelakaan becak tersebut. Novi saat itu ikut mengantar Maryam menuju rumah sakit. Namun saat berada di depan Masjid Raya Al Fatah, musibah tersebut datang hingga Maryam meninggal dunia.

“Saudara saya meninggal setelah dibawa ke rumah sakit dan menjalani perawatan kurang lebih 15 menit. Saya sendiri ikut menjadi korban dalam musibah itu, bahu saya sangat sakit saat itu,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com