Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munas NU Haramkan Bisnis MLM, Ini Alasannya

Kompas.com - 28/02/2019, 20:26 WIB
Candra Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANJAR, KOMPAS.com - Nahdlatul Ulama (NU) mensinyalir adanya pelanggaran terselubung yang berujung timbulnya korban dari bisnis multilevel marketing (MLM).

Dugaan pelanggaran ini terlihat di berbagai platform bisnis MLM, baik secara tatap muka maupun digital, serta yang legal maupun tidak.

Persoalan MLM ini dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi'iyah pada Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Komisi tersebut berfokus pada kasus-kasus aktual di masyarakat.

"Hukum bisnis money game model MLM, baik menggunakan skema piramida atau matahari, dan ponzi adalah haram," jelas pemimpin sidang komisi bathsul masail, Ustaz Asnawi Ridwan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Dia menjelaskan, ada lima ketentuan terkait bisnis dengan menggunakan sistem MLM, baik yang menggunakan skema piramida, maupun skema matahari.

Ketentuan pertama, adanya uang pendaftaran atau dibarengi pembelian produk sebagai syarat dalam mengikuti kegiatan penjualan berjenjangnya atau mencari mitra. Selain itu, dalam pendaftaran atau pembelian tersebut menghasilkan komisi atau bonus.

Baca juga: Buka Munas Alim Ulama dan Konbes NU, Jokowi Ceritakan Konflik di Afganistan

Ketentuan kedua, yakni adanya bonus-bonus yang didapatkan ketika jaringannya semakin banyak ke bawah hingga membentuk skema piramida.

Ihwal skema matahari pada dasarnya bisa dikatakan sama dengan model piramida ketika adanya ketergantungan pada setoran dari member baru demi bertahan dan menguntungkan member lama.

Ketentuan ketiga, rancangan pemasarannya menghasilkan bonus atau komisi dan penghargaan lainnya berdasarkan dari kegiatan tertentu.

Yang keempat, pada dasarnya produk bisa didapatkan secara gratis atau dalam kasus lain harga produk jauh lebih murah atau manfaat produk tidak sesuai dengan apa yang diiklankan.

Ketentuan kelima, bonus rekrut jauh lebih besar dibandingkan dengan bonus dari manfaat produk itu sendiri.

Asnawi mencontohkan, agen travel Arminareka menggunakan skema matahari. Dengan skema ini, seseorang dengan hanya membayar Rp 3 juta bisa pergi umrah dengan syarat orang tersebut mendapatkan 10 jamaah.

"Kalau dia tidak bisa mendapatkan 10 jamaah, maka uangnya terpendam di perusahaan," jelasnya.

Begitupun dengan bisnis model ponzi atau gali lubang tutup lubang. Ustaz Asnawi mengatakan, bisnis model ini adalah bisnis yang menjual barang, namun barangnya tidak ada.

"Skema ponzi seperti bitcoin. Beli password, namun barangnya tidak ada. Beli barang, namun barangnya tidak ada," jelas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com