Secara terpisah, Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengaku pihaknya sudah mengetahui penetapan tersangka terhadap Kadispora Kuswendi sebulan lalu, saat ada pelimpahan dari polda ke Kejari Garut.
Baca juga: Bupati Garut Frustasi Susun Anggaran Pembangunan karena Bantuan Pemprov Jabar Tak Sesuai Harapan
Namun, soal jadwal sidang yang digelar hari ini, ia baru mengetahuinya dari media.
Helmi mengatakan, pemerintah daerah menghargai dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang saat ini dilakukan aparat.
Saat ini, pemerintah daerah berupaya memberikan pendampingan kepada Kadispora dalam menjalani proses hukum yang dihadapinya.
Sementara soal status jabatan kepala dinas yang diemban Kuswendi, Helmi mengatakan, pemerintah belum memutuskan untuk menonaktifkan yang bersangkutan, karena memegang teguh asas praduga tak bersalah.
"Selain itu, saat ini kan yang bersangkutan juga tidak ditahan, dan kasusnya juga bukan tindak pidana korupsi," kata Helmi yang ditemui Rabu (28/2/2019) siang usai menerima audiensi di kantor Dinas Sosial.
Menurut Helmi, Kuswendi tersangkut kasus Amdal dalam proses pembangunan bumi perkemahan di kawasan kaki gunung Guntur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.