Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Bedakan Uang dari Warna, Mbah Rupi Tertipu Pengedar Uang Palsu

Kompas.com - 28/02/2019, 12:09 WIB
Dani Julius Zebua,
Khairina

Tim Redaksi

Kompas TV Kedua pelaku kakak beradik ini mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang yang sudah diamankan oleh polda Metro Jaya beberapa minggu yang lalu.<br /> <br /> Pelaku mengaku mendapatkan uang palsu ini dengan cara membeli senilai delapan ratus ribu rupiah untuk mendapatkan uang palsu sebanyak 50 lembar pecahan lima puluh ribu rupiah atau sebesar 2.500.000 ribu rupiah.

"Boten gadah kembalian. Karo rencange malah boten gelem," kata Rupi menjelaskan bagaimana uang Rp 100.000 itu ditolak teman-teman sesama pedagang.

"Sampeyan ra genah (kamu payah)," kata Rupi menggambarkan kalau pedagang lain prihatin atas kecerobohan dirinya.

Pria tak dikenal yang membeli pisang itu bernama Kusnin, 46 tahun, warga Kota Jepara, Jawa Tengah. Kusnin pernah mendekam di penjara 2,5 tahun akibat mengedarkan uang palsu di Kudus. Ia keluar penjara pada 2016.

Kusnin mengakui, kelemahan fisik pedagang pasar seperti ini memang menjadi incaran pengedar uang palsu, seperti dirinya.

"Mengincar yang tua, karena tidak tahu," kata Kusnin di Kepolisian Resor Kulon Progo.

Baca juga: Pedagang Pasar di Kulon Progo Mengamuk dan Tangkap Pembeli yang Diduga Gunakan Uang Palsu

Kusnin mendapat uang dari seseorang asal Pekalongan. Mereka bertemu di alun-alun Kota Batang.

Dalam pertemuan itu, ia beli 300 lembar upal itu seharga Rp 2.000.000. Upal itu dalam pecahan Rp 100.000.

Uang langsung dibelanjakan ke para pedagang-pedagang yang sesuai kriterianya. Di Batang, ia sempat beli bakso. Bakso dibuang. Ia manfaatkan uang kembalian dari membeli bakso itu.

Kemudian, ia beraksi di Kalibawang. Ia tertangkap di Pasar Jagalan. Pedagang pasar menggeledah mobilnya, dan mendapati ratusan lembar upal itu.

Saat itu, seorang wanita yang diakui Kusnin sebagai istri, berada dalam mobil. Polisi menyita 267 lembar kertas upal yang tersisa dari mobil.

Kepala Polres Kulon Progo, Ajun Komisaris Besar Polisi Anggara Nasution mengungkapkan benda itu bukan uang atau sama dengan uang palsu. Ini tampak dari rasa uang yang halus ketika diraba, tak tampak gambar air ketika diterawang, warnanya tidak rata dan terkesan agak pudar.

"Kualitas uang palsu tidak begitu baik. Bahkan nomor serinya sama dan sedikit yang berbeda," kata Anggara ketika memberi keterangan pers di kantornya, Rabu (27/2/2019).

Polisi kini menjerat tersangka pengedar upal dengan Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 36 ayat 3 junto Pasal 26 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 36 ayat 2 junto Pasal 26 ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Mereka tersandung perkara mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahui rupiah palsu dan juga menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui sebagai rupiah palsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com