Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/02/2019, 09:12 WIB
Ghinan Salman,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sejumlah pakar hukum dari berbagai universitas berkumpul di Ruang Pusat Studi, HRLS, Gedung C, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Rabu (27/2/2019) sore, guna melakukan eksaminasi putusan Heri Budiawan.

Heri Budiawan atau yang dikenal Budi Pego merupakan aktivis lingkungan yang menolak penambangan emas di wilayah Tumpang Pitu, Banyuwangi.

Sebelumnya, pada 16 Oktober 2018, Heri divonis 4 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) dengan tuduhan telah menyebarkan ajaran komunisme menggunakan media spanduk.


Baca juga: Komnas HAM Dukung Upaya Hukum Budi Pego, Aktivis yang Dituding Komunis

Terkait putusan MA tersebut, sejumlah kalangan akademisi dari berbagai universitas dan organisasi masyarakat sipil menginisiasi untuk melakukan eksaminasi atas putusan hakim PN dan PT. 

Akademisi FH Universitas Wijaya Putra Joko Ismono berpendapat bahwa apa yang menimpa Heri Budiawan adalah kriminalisasi, karena tidak adanya bukti yang dihadirkan di setiap persidangan.

Menurutnya, penerapan pasal kejahatan terhadap keamanan negara yang dituduhkan terhadap Heri Budiawan tidak tepat.

"Hakim berpikir formalistik, tidak melihat konteks bahwa itu adalah perbuatan memperjuangkan lingkungan hidup," ucap Joko di Ruang Pusat Studi HRLS, Unair, Surabaya, Rabu.

Ia menduga bahwa dalam kasus Heri Budiawan ini,  ada indikasi tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan.

"Karena berdasarkan KUHAP, kewenangan hakim MA dalam tingkat kasasi hanya untuk memeriksa apakah judex facti melampaui kewenangan, apakah judex facti salah dalam penerapan materilnya dan formilnya," ungkap Joko.

Akademisi FH Universitas Tadulako M. Tavip, selaku eksaminator, mengatakan bahwa dalam kasus Heri Budiawan ini, ia tidak melihat adanya unsur melawan hukum.

"Yang dipakai oleh hakim tingkat PN untuk memutuskan putusan terhadap kasus Heri Budiawan adalah unsur melawan hukumnya hanyalah aksi yang tidak memiliki izin. Hakim agak kacau, karena instrumen untuk aksi adalah pemberitahuan, bukan izin," tegasnya.

Sementara itu, akademisi FH Unesa Hananto Widodo, eksaminator ketiga, menegaskan bahwa kasus Heri Budiawan tidak memenuhi unsur melawan hukum dan terkesan dipaksakan.

Menurutnya, ia menduga adanya unsur rekayasa agar Heri Budiawan kehilangan hak-haknya.

Bahkan, ia menambahkan, kasus ini hanya untuk mengalihkan isu terkait pertambangan yang ditolak oleh warga Tumpang Pitu.

"Bahwa sebenarnya pasal 107a bisa digunakan terhadap Heri Budiawan, jika ia paham dengan ajaran komunisme. Sehingga dengan kasus ini, untuk ke depan pasal ini bisa menjadi pasal rawan," ucap Hananto.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dukung Sektor Pertanian, Wabup Kukar Siapkan Anggaran hingga Rp 1 Triliun

Dukung Sektor Pertanian, Wabup Kukar Siapkan Anggaran hingga Rp 1 Triliun

Regional
Setelah Kereta Cepat Whoosh Beroperasi

Setelah Kereta Cepat Whoosh Beroperasi

Regional
Cekatan Tangani Banjir di Kota Semarang, Mbak Ita Dipuji Anggota DPRD

Cekatan Tangani Banjir di Kota Semarang, Mbak Ita Dipuji Anggota DPRD

Regional
Maksimalkan Satu Data Indonesia Sumut, Diskominfo Sumut Tekankan Standardisasi Aplikasi Pemerintah

Maksimalkan Satu Data Indonesia Sumut, Diskominfo Sumut Tekankan Standardisasi Aplikasi Pemerintah

Regional
Jelang Musim Hujan, Pemkot Semarang Jalankan Revitalisasi Saluran Air untuk Antisipasi Banjir

Jelang Musim Hujan, Pemkot Semarang Jalankan Revitalisasi Saluran Air untuk Antisipasi Banjir

Regional
Pasar Slogohimo Terbakar, Pasar Darurat Digelar di Lapangan Kelurahan Bulusari

Pasar Slogohimo Terbakar, Pasar Darurat Digelar di Lapangan Kelurahan Bulusari

Regional
Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Regional
Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Regional
Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Regional
Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Regional
Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Regional
Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Regional
Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Regional
Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Regional
Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com