Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Pesantren Tersangka Kasus Perkosaan Terdaftar sebagai Caleg di Aceh Tengah

Kompas.com - 28/02/2019, 07:26 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TAKENGON, KOMPAS.com - Seorang pimpinan pesantren di Aceh Tengah, AD (43) yang saat ini ditahan di Mapolres Bener Meriah sejak 25 Februari lalu karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap santrinya sendiri, ternyata terdaftar sebagai seorang Calon Legislatif (Caleg) dari salah satu partai lokal perserta Pemilu 2019 di Aceh.

Berdasarkan data yang diperoleh Kompas.com, tersangka AD merupakan calon legislatif dengan nomor urut 1 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Aceh Tengah, meliputi Kecamatan Celala, Rusip Antara, Silihnara dan Ketol.

Kasatreskrim Polres Bener Meriah Iptu Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, AD ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila tersebut setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lebih kurang delapan jam di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah.

"Benar, kami telah menahan terlapor atasa nama AD, setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan sebagai saksi. Delapan jam kita periksa, terlapor sempat memberi keterangan yang berbelit-belit, sehingga meyakinkan kita untuk mengubah status dari saksi menjadi tersangka," kata Yudi kepada Kompas.com, Rabu (27/2/2019).

Baca berita sebelumnya: Polisi Tangkap Pemilik Pesantren di Aceh karena Diduga Perkosa Santri di Bawah Umur

Yudi mengatakan,  berdasarkan pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pada Desember 2018, sekitar Pukul 14.30 WIB. 

Tersangka menyampaikan informasi terkait undangan pelantikan santri nasional di Banda Aceh yang saat itu diterimanya lewat telpon.

Korban kemudian diajak si Tengku AD. Tengku adalah julukan bagi seorang guru pesantren di Takengon.

"Setelah itu AD dan korban AS berangkat berdua saja dengan mobil Avanza putih milik AD," kata Yudi.

Dalam perjalanan, AD memaksa korban yang masih duduk di kelas 1 Madrasah Aliyah itu untuk menonton video tak senonoh melalui gawai milik AD.

Dengan rasa ketakutan korban menuruti kemauan pelaku hingga sampai di Kampung Arul Cincin, Dusun Enang-Enang, korban dibawa paksa ke dalam sebuah rumah kosong sekitar pukul 14.30 WIB.

Terancam hukuman 20 tahun

Di dalam rumah kosong tersebut, tersangka memberikan air mineral dalam kemasan kepada korban untuk diminum dan setelah korban meneguknya, korban langsung tak sadarkan diri.

Saat itu lah tersangka melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.

Yudi mengatakan, penetapan tersangka terhadap AD diperkuat dengan bukti visum yang dilakukan kepada korban.

"Selanjutnya terhadap tersangka, telah diamankan dan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara Polres Bener Meriah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Yudi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 76 huruf d UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com