Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan 9 Warga Desa Korban Erupsi Gunung Sinabung Disepakati

Kompas.com - 27/02/2019, 21:59 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Khairina

Tim Redaksi


MEDAN, KOMPAS.com - Perjuangan para penyintas korban erupsi Gunung Sinabung menuntut haknya di pengadilan berbuah manis.

Setelah hampir enam bulan menjalani proses alot, akhirnya sidang mediasi gugatan Citizen Law Suit (CLS) di Pengadilan Negeri Karo memasuki tahap akhir dengan agenda pembacaan penetapan akta perdamaian.

Penggugat adalah 9 orang dari 8 desa yang menjadi perwakilan para korban. Mereka berasal dari Desa Sukatendel, Perbaji, Kutambaru, Kebayaken, Sigarang-garang, Berastepu, Tigapancur, dan Cintarakyat.

Sebagian tuntutan yang disepakati adalah pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penanggulangan bencana, penyediaan pusat informasi terpadu penanganan bencana (informasi online dan informasi offline), status administrasi desa (relokasi tahap 1), dan pemutahiran data penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Baca juga: Selain Ramai Pengunjung, Zona Merah Gunung Sinabung Juga Marak Pungli

Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) Manambus Pasaribu kepada Kompas.com menjelaskan, tuntutan pertama soal pengesahan Ranperda Penanggulangan Bencana bahwa tergugat V (Bupati Karo) telah menyusun Ranperda tersebut dan telah mendapat persetujuan bersama antara tergugat V dan tergugat VI (DPRD Karo).

Tinggal menunggu waktu tujuh hari kerja setelah dievaluasi dan mendapat nomor registrasi dari tergugat IV (Gubernur Sumatera Utara).

Tuntutan kedua tentang penyediaan pusat informasi terpadu penanganan bencana, bahwa tergugat V telah menyediakan pusat layanan informasi untuk penanganan bencana di bawah Dinas Kominfo Kabupaten Karo dan akan mensosialisasikan pusat informasi tersebut dalam Tahun Anggaran 2019.

"Tergugat V dan VI akan membuka akses seluas-luasnya kepada penggugat mengenai rencana-rencana tindakan pelaksanaan dalam pemenuhan kesepakatan," kata Manambus, Rabu (27/2/2019) di kantor Bakumsu.

Tuntutan ketiga, lanjut dia, tentang status administrasi desa (relokasi tahap 1 Desa Siosar) akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Pembentukan desa akan dilakukan melalui peraturan daerah setelah ada usulan dari desa yang bersangkutan berdasarkan keputusan menteri tentang pembentukan desa.

Ranperda tentang pembentukan desa ini akan menjadi skala prioritas tergugat V dan VI dalam Propemperda 2019.

Sementara tuntutan keempat tentang pemutakhiran data penerima KKS, KIP dan KIS bahwa tergugat V akan mengusulkan untuk membuat pemutakhiran data penerima program pemerintah (basis data terpadu) kepada kementerian terkait dan akan menambah anggaran pada program Jamkesda Kabupaten Karo tahun 2019 sebanyak 2.500 jiwa.

"Penggugat ikut berpartisipasi dalam melakukan pemutakhiran data dan dalam pelaksanaan penerima KIS, KIP dan KKS ini," ucapnya.

Baca juga: Mensos Serahkan Bantuan Rp 6,9 Miliar untuk Korban Sinabung

Sahat Hutagalung selaku kuasa hukum penggugat menambahkan, gugatan warga negara yang dilayangkan penggugat lewat kuasa hukumnya dari Bakumsu merupakan gugatan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan umum atau masyarakat luas dari kerugian publik berupa terlanggarnya hak asasi manusia sebagai akibat tindakan atau kelalaian/pembiaran yang dilakukan negara.

"Gugatan ditujukan kepada pemerintah karena secara hakikatnya sebagai penyelenggara negara wajib memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia, apalagi masyarakat korban yang terkena bencana," ujar Sahat.

Dalam hal ini, sebagai tergugat yakni Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia sebagai Tergugat I, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai Tergugat II, Badan Nasional Penangulangan Bencana sebagai Tergugat III, Gubernur Provinsi Sumatera Utara sebagai Tergugat IV, Bupati Kabupaten Karo sebagai Tergugat V, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo sebagai Tergugat VI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Utara sebagai Tergugat VII, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karo sebagai Tergugat VIII.

Adalah Forum Advokasi Korban Erupsi Sinabung (FASI) yang terdiri dari YAPIDI, YAK, Diakonia GBKP, BAKUMSU, Yayasan Sheep Indonesia, dan para penyintas yang selalu melakukan kegiatan yang bertujuan agar negara memberikan pemenuhan hak-hak masyarakat korban erupsi Sinabung.

FASI melihat, dalam upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana erupsi Gunung Sinabung, pemerintah dianggap belum bekerja secara maksimal sebagaimana mandat yang diberikan peraturan perundang-undangan.

"Padahal negara memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk menghormati, melindungi dan menuhi korban erupsi Gunung Sinabung. Kewajiban tersebut mengandung unsur pemenuhan hak masyarakat," kata Kordinator FASI Lesma Perangin-angin.

Kompas TV Pemerintah Kabupaten Karo menggratiskan listrik bagi korban letusan Gunung Sinabung.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com