Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Sebut e-KTP untuk WNA Bentuk Penyusupan

Kompas.com - 27/02/2019, 19:44 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


BOGOR, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk warga negara asing (WNA) bisa berbahya untuk keamanan negara.

Bahkan, Fadli menyebut, hal itu merupakan salah satu bentuk penyusupan.

"Enggak bisa lah WNA punya KTP. Kalau bisa seperti itu, bisa membahayakan kehidupan bangsa dan negara. Bisa ada penyusupan dari WNA, lama-lama bisa merubah demografi kita, merubah peta kependudukan kita," kata Fadli, di Bogor, Rabu (27/2/2019).

Baca juga: Kemendagri Tak Menutup Kemungkinan Perubahan Format E-KTP untuk WNA

Fadli menuturkan, persoalan tersebut harus ditangani secara serius. Ia meminta kepada pihak keamanan negara untuk terlibat dalam hal ini.

"Ini bukan persoalan Pilpres, ini persoalan negara karena WNA bisa dapat e-KTP namanya infiltrasi. Harusnya TNI sudah dalam kasus ini. Kita tidak tahu latar belakang mereka, bisa saja mereka tentara," sebut Fadi.

Fadli mengatakan, seharusnya Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bisa lebih mengawasi keberadaan WNA di Indonesia. Sebab, dikhawatirkan mereka bisa mendapatkan e-KTP secara ilegal.

Baca juga: Tahun 2019, Ada 12 WNA di Depok Punya E-KTP, Mayoritas Mahasiswa Asal Korea

"Jadi, kalau ada yang mendapat e-KTP, harus dicek. Apa mendapatkannya ilegal atau legal. Kalau ilegal, artinya harus ada yang diperiksa, sisi keamanan nasional ini sangat membahayakan, karena ada penyusup bisa mendapat e-KTP," tutur dia.

Sebelumnya, beredar foto KTP elektronik atau e-KTP seorang WNA asal China berinisial GC.

Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya mengatakan, e-KTP untuk WNA merupakan perintah undang-undang.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 63 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan menyebutkan, "Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP".

Baca juga: 6 Fakta yang Perlu Diketahui soal E-KTP untuk WNA

"Penduduk WNA yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah, dan memiliki izin tinggal tetap, wajib memiliki KTP elektronik. Itu perintah UU," kata Zudan kepada Kompas.com, Selasa (26/2/2019).

Ia menjelaskan, izin tinggal tetap tersebut mengacu pada aturan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kemendagri akan mengeluarkan e-KTP jika WNA tersebut memiliki izin tinggal tetap. Prosedur dan syarat kepengurusan Itap diatur secara ketat mengacu pada sejumlah instrumen hukum.

Beberapa di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com