Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan 4 Anak Buahnya Didakwa Terima Suap

Kompas.com - 27/02/2019, 16:43 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan 4 anak buahnya didakwa menerima suap dengan total sebesar Rp.16.182.020.000 dan SGD 270 ribu atas perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Adapun keempat anak buahnya yang juga didakwa dalam persidangan itu yakni, Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor.

"Para terdakwa memberikan kemudahan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan, di pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019).

Baca juga: Sekda Jabar dan 4 Pejabat Lain Disebut Jaksa Terima Uang dari Meikarta

Besaran uang suap yang diterima para terdakwa ini bervariasi. Jaksa merinci besaran pemberian uang yang diterima para terdakwa, yakni, untuk Neneng Hasanah Yasin menerima uang Rp 10.830.000.000 dan SGD 90 ribu, Dewi Tisnawati menerima Rp 1 miliar dan SGD 90 ribu, Jamaludin menerima Rp 1,2 miliar, Sahat Maju Banjarnahor menerima Rp 952.020.000 dan Neneng Rahmi Nurlaili menerima Rp 700 juta.

"Para terdakwa telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.182.020.000 dan SGD 270 ribu," kata Jaksa.

Uang itu diberikan dengan kepentingan yang berbeda, namun umumnya terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Salah satunya, kata jaksa, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah yang ditandatangani Neneng Hasanah Yasin sebagai salah satu syarat penerbitan IMB yang tidak melalui prosedur berlaku.

Untuk itu, jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Menanggapi hal tersebut para terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Karenanya, ke depan, majelis hakim mengagendakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kompas TV Jaksa menuntut terdakwa perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro dan 3 lainnya dengan hukuman penjara 5 tahun. Jaksa meyakini Billy memberikan suap terkait perizinan proyek Meikarta. Selain itu Billy juga dituntut denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Billy diyakini memberi suap ke Bupati Bekasi Nonaktif, Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi sebesar lebih dari 16 miliar rupiah dan 270 ribu dolar singapura untuk memuluskan perizinan Meikarta. Keempat terdakwa akan mengajukan pledoi sidang berikutnya minggu depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com