Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pemilik Pesantren di Aceh karena Diduga Perkosa Santri di Bawah Umur

Kompas.com - 27/02/2019, 12:41 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

TAKENGON, KOMPAS.com - Seorang pemilik pesantren di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, berinisial AD, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap santrinya sendiri, AS (15), Senin (25/2/2019).

Kasatreskrim Polres Bener Meriah, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, AD ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila tersebut setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lebih kurang delapan jam di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah.

"Benar, kami telah menahan terlapor atasa nama AD, setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan sebagai saksi. Delapan jam kita periksa, terlapor sempat memberi keterangan yang berbelit-belit, sehingga meyakinkan kita untuk mengubah status dari saksi menjadi tersangka," kata Yudi kepada Kompas.com, Rabu (27/2/2019).

Baca juga: Diculik Lalu Dipukuli, Buruh Batu Dipaksa Mengaku Perkosa Bidan

Yudi mengatakan,  berdasarkan pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pada Desember 2018, sekitar Pukul 14.30 WIB. 

Sekitar pukul 10.00 WIB, korban yang berada di asrama pesantren dipanggil ke rumah AD yang merupakan pimpinan pesantren.

Tersangka menyampaikan informasi terkait undangan pelantikan santri nasional di Banda Aceh. Korban diperintahkan untuk mengganti pakaian guna persiapan berangkat ke lokasi acara.

"Tanpa menujukkan undangan resmi, tersangka mengajak dan membawa korban tanpa di dampingi ustazah dalam satu mobil, yakni jenis Avanza warna putih milik tersangka," jelas Yudi.

Dalam perjalanan, tersangka membuka video tak senonoh dan memerintahkan korban untuk menyaksikan. 

"Korban dipaksa untuk menonton video tersebut, meskipun sudah ditolak oleh korban," sebut Yudi.

Baca juga: Seorang Pengantin Baru Perkosa Gadis Difabel di Sawah

Dengan rasa ketakutan korban menuruti kemauan pelaku hingga sampai di Kampung Arul Cincin, Dusun Enang-Enang, korban dibawa paksa ke dalam sebuah rumah kosong sekitar pukul 14.30,WIB.

Di dalam rumah kosong tersebut, tersangka memberikan air mineral dalam kemasan kepada korban untuk diminum dan setelah korban meneguknya, korban langsung tak sadarkan diri.

Saat itu lah tersangka melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban

Yudi mengatakan, penetapan tersangka terhadap AD diperkuat dengan bukti visum yang dilakukan kepada korban.

"Selanjutnya terhadap tersangka, telah diamankan dan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara Polres Bener Meriah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Yudi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 76 huruf d UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 Tahun.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com