Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hina Bendera dan Sebar Ujaran Kebencian, Mahasiswa Dituntut 18 Bulan Penjara

Kompas.com - 27/02/2019, 00:06 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Aksi protes mengantar Agung Kurnia Ritonga (22) mendekam di penjara.

Warga Jalan Puri, Medan ini dituntut jaksa penuntut umum Rahmi Shafrina 18 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sesuai Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dakwaan Subsider.

Baca juga: Fakta Blusukan Fadli Zon ke Tambaklorok, Datang Siang Hari hingga Keheranan Melihat Bendera Partai Terpasang di Dermaga

Alasan jaksa, terdakwa bersalah menyebarkan ujaran kebencian di sosial media dan menghina bendera tauhid.

Dia membacakan tuntutan mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) itu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Ferry Sormin.

"Sebelum menjatuhkan tuntutan, kami sudah melakukan pertimbangan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan umat beragama," kata Rahmi, Rabu (26/2/2019).

Sedangkan hal yang meringankan, lanjut dia, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

"Selain itu, terdakwa sudah meminta maaf atas perbuatannya melalui Instagram. Terdakwa ini juga masih tercatat sebagai mahasiswa," sambung Rahmi.

Sidang akan dibuka kembali pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi).

Seperti diberitakan, pada 24 Oktober 2018 dari sebuah kedai kopi di Jalan Laksana Medan, dia menulis kalimat di Instastory Instagram-nya,

Kenapa rupanya kalo bendera tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? Makanya, jangan banyak kali ikut pengajian yang ngajarkan budaya, jadi tolol bangsad. Tuhan kalian aja anteng di atas lagi gitaran sambil mabuk amer dan nulis puisi bokep, klen pulak yang sibuk.

Terdakwa mengaku melakukan hal tersebut sebagai protes terhadap orang-orang yang marah saat bendera tauhid dibakar.

Menurutnya, kemarahan itu tidak menunjukkan ajaran Islam. Sebab, meski bendera dibakar, nilai-nilai agamanya tidak hilang.

Kompas TV Sejumlah Aparatur Sipil Negara dihukum mengenakan rompi oranye saat upacara bendera di halaman kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur Senin pagi. Sejumlah aturan yang dilanggar oleh para ASN ini di antaranya melanggar aturan jam kantor dan tidak disiplin dalam melaksanakan tugas ketika dikonfirmasi terkait penerapan aturan ini Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat menyatakan peraturan ini dilakukan untuk menegakkan disiplin organisasi pemerintahan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com