Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Data Diri, Seorang Mahasiswa Kuras Ratusan Juta Uang Temannya di Bank

Kompas.com - 26/02/2019, 20:30 WIB
Wijaya Kusuma,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa di Yogyakarta, asal Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, berinisial BS (22), tega menguras uang milik temanya yang disimpan di bank. Tak tanggung-tanggung, BS mengambil uang sebanyak Rp 230 juta.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, tersangka BS dengan korban merupakan teman kuliah.

"BS ini mengetahui jika temanya memiliki uang banyak di bank. Muncul keinginan dari BS untuk mengambil uang milik temanya itu," ujar Hadi, dalam jumpa pers, Selasa (26/2/2019).

Tersangka mengambil kesempatan ketika pergi bersama korban dengan menggunakan mobil. Saat di dalam mobil itu, tersangka mengambil dompet milik korban yang berada di dalam tas.

Baca juga: Berbekal Tusuk Gigi, Kawanan Heriansyah Kuras ATM Korban

 

Korban tidak mengetahui karena sedang mengemudikan mobil. "Di dalam dompet itu ada kartu ATM dan KTP milik korban, itu yang diambil oleh tersangka," ungkap dia.

Tersangka BS, lanjut dia, mendatangi salah satu cabang bank sesuai dengan kartu ATM korban. Di bank tersebut, BS memalsukan identitas dirinya dengan mengaku sebagai temannya.

Agar pihak bank percaya, BS menunjukan foto copy KTP milik temanya.

"Jadi, datang ke bank mengaku kartu ATM-nya hilang dan ingin membuat yang baru, termasuk buku tabunganya. Kepada pihak bank, BS ini memalsukan identitasnya, mengaku sebagai korban (temannya)," ujar dia.

Setelah berhasil membuat pihak bank percaya, BS mendapatkan kartu ATM dan buku tabungan baru. BS lalu mengambil uang senilai total Rp 230 Juta.

"Uang itu untuk beli HP, ada yang dikasihkan orangtuanya, untuk beli motor, dan ada yang dideposito," ujar dia.

Korban yang mengetahui uangnya di bank telah diambil oleh orang lain, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Dari hasil penyelidikan, pada tanggal 19 Februari 2019 polisi menangkap BS.

"BS kami tangkap di daerah Banyuwangi," urai dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan, sebelum ke bank, BS juga membuat laporan kehilangan kartu ATM ke polsek.

Baca juga: Polisi Tembak Pelaku Pencurian Bermodus Pecah Kaca Mobil di Wajo

"KTP korban difotocopy tetapi sengaja dibuat buram dibagian fotonya, datang ke polsek meminta surat kehilangan. Di polsek, BS mengaku sebagai korban, dengan menunjukan identitas berupa fotocopy KTP," ucap dia.

"Saat diminta KTP aslinya, BS ini mengaku hilang bersama kartu ATM," imbuh dia.

Akibat perbuatanya, BS (22) dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dan Pasal 2 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010.

"Tindak pidana pemalsuan surat, pencurian, dan pencucian uang atau TPPU," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com