Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Tantang Ridwan Kamil Buat Perda Kantong Plastik

Kompas.com - 26/02/2019, 13:26 WIB
Dendi Ramdhani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menantang Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membuat peraturan daerah tentang larangan menggunakan kantong plastik.

Susi mengungkapkan, hingga saat ini, Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia belum punya aturan soal larangan pemakaian plastik. Padahal, plastik merupakan jenis sampah terbanyak yang mencemari lingkungan.

Baca juga: Menteri Susi: Kalau Perlu Saya Perintahkan Saja Tenggelamkan di Tengah Laut

"Saya harap nanti Jawa Barat akan mengikuti Bali, Banjarmasin, dan kota lain yang telah memutuskan say no untuk one use plastic bag, misalnya. Dengan Pak Gubernur (Jabar) sudah ngobrol, masa Jabar kalah sama Bali," kata Susi, dalam kegiatan 'Talkshow Festival Laut Masa Depan Bangsa' di Graha Sanusi, Universitas Padjadjaran (Unpad), Jalan Dipatiukur, Selasa (26/2/2019).

Langkah tersebut, kata Susi, penting untuk mengubah reputasi Indonesia sebagai peringkat kedua di dunia penyumbang sampah terbesar ke laut.

Selain itu, sambung Susi, perlu keterlibatan akademisi untuk membantu program pengurangan sampah dari pemerintah.

Baca juga: Menteri Susi: Kebakaran Kapal Timbul karena Banyak Pelanggaran di Pelabuhan

"Mari kita mendukung misi visi pemerintah dalam menjadikan laut sebagai masa depan kita. Indonesia jadi poros maritim dunia dan semoga ini orang Bandung cinta laut, orang gunung turun ke laut. Karena laut kita begitu luas. Potensinya banyak," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com