Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Video Viral Kampanye Hitam soal Azan, Serang Capres Jokowi hingga 3 Pelaku Jadi Tersangka

Kompas.com - 26/02/2019, 11:30 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Namun, setelah dicek, perempuan yang disebut sebagai Citra bukanlah pemilik rumah tersebut.

"Alamat identik, tapi orangnya bukan," katanya.

Baca Juga: Polisi Mulai Periksa 3 Perempuan Terkait Video "Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan"

3. Polisi amankan tiga perempuan untuk cegah konflik

Setelah menjadi viral di media sosial dan memancing sejumlah tanggapan, polisi akhirnya menangkap ketiga perempuan di video untuk mencegah konflik lebih luas.

"Kami mengamankan tiga orang wanita pertama atas nama ES, warga Karawang, Desa Wanci Mekar, Kecamatan Kota Baru. Lalu IP, alamat di Wanci Mekar, Kabupaten Karawang, dan CW, warga Telukjambe, Desa Sukareja Timur, Kabupaten karawang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (25/2/2019).

Polisi terus menyelidiki keterangan para pelaku tersebut dan mewasapdai adanya potensi konflik akibat perbuatan ketuga pelaku tersebut.

"Bersangkutan saat ini kami lakukan proses penyelidikan yang tentunya ini ada kaitan tim Gakumdu menemukan video keresahan tersebut dan sedang dilakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap undang-undang tindak pidana pemilu," katanya.

Baca Juga: 3 Perempuan Terkait Video "Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan" Dibawa ke Polda Jabar

4. Polisi tetapkan ketiga pelaku menjadi tersangka

Ilustrasi media sosialdiego_cervo Ilustrasi media sosial

Tiga wanita yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'aruf Amin telah dinyatakan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

"Kita tetapkan jadi tersangka," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/2/2019).

Penetapan tersangka ketiganya ini berdasarkan dua alat bukti yang telah diperiksa penyidik, yakni video dan ponsel.

Penyidikan terhadap kasus ini akan dilanjutkan di Polres Karawang dengan tetap dibantu dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar.

"Sekarang proses penyidikan dilakukan oleh Polres Karawang," katanya.

Menurutnya ketiga orang ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: 3 Perempuan Terkait Video "Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan" Jadi Tersangka

5. TGB: Pak Jokowi difitnah dengan luar biasa

Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden DPP Golkar, Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) di Hotel Aryaduta, Jakarta, Sabtu (9/2/2019)CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden DPP Golkar, Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) di Hotel Aryaduta, Jakarta, Sabtu (9/2/2019)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com