BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan tersangka tiga wanita yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'aruf Amin. Penyidikan tersangka ini tak hanya diserahkan ke Polres Karawang, begitu juga dengan penahanannya
"Penahanan dan penyidikan di Polres Karawang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/2/2019).
Hal tersebut dilakukan lantaran locus delikti kasus yang berada di wilayah hukum Karawang, begitupun dengan laporan polisi.
Meski kembali dilimpahkan ke Polres Karawang, namun Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar tetap membantu proses penyidikan tersebut. "Tetap dibekup oleh Polda Jabar," ucap Truno.
Baca juga: 3 Perempuan Terkait Video Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan Jadi Tersangka
Seperti diketahui, tiga wanita asal Karawang yang diketahui berinisial ES, IP dan CW ini diamankan sejak Minggu (24/2/2019) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga orang ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya diberitakan, warga Karawang dan netizen dihebohkan video sosialisasi yang diduga mengarah pada kampanye hitam terhadap pasangan capres dan cawapres nomor urut 01.
Video tersebut diunggah pemilik akun twitter @citrawida5
Baca juga: Penjelasan Ketua RW soal Video jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan
Dalam video tersebut tampak dua orang perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa sunda.
"Moal aya deui sora azan, moal aya deui Nu make tiyung. Awewe jeung Awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (tidak ada lagi suara adzan, tidak ada alagi yang pakai kerudung, wanita dan wanita boleh menikah, laki-laki dan laki-laki boleh menikah," kata wanita dalam video tersebut.
Video itu diduga dibuat dan diunggah @citrawida5 pada 13 Februari 2019. Tercatat sebuah alamat rumah di Perumahan Gading Elok 1, Blok 014 Nomor 12A, RT 004 RW 029, Karawang.
Baca juga: 3 Perempuan Terkait Video Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.