Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendukung Prabowo-Sandi Dilarang Halangi Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin

Kompas.com - 25/02/2019, 23:06 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com — Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno mengaku tidak akan melakukan aksi balasan dengan menghadang atau menghalang-halangi kegiatan kampanye pasangan capres-cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Kami diperintah Pak Prabowo untuk tidak melakukan aksi balasan menghadang atau menghalang-halangi kampanye Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf Amin," kata Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso, Senin (25/2/2019) di Surabaya.

Dia menilai, aksi penghadangan capres dan cawapres yang akan melalukan kampanye adalah tindakan intimidatif.

"Cara-cara intimidatif seperti ini tidak akan laku karena publik akan melihat bahwa cara ini tidak adil," katanya.

Baca juga: Timses Prabowo Bantah Instruksikan Relawan Sebar Kampanye Hitam di Karawang

Kata mantan politisi Partai Golkar ini, tidak boleh ada satu pun tim pemenangan yang mengklaim bahwa wilayahnya hanya boleh ditempati kampanye oleh capres dan cawapres tertentu.

"Kami juga tidak akan memberi pengumuman bahwa di daerah tertentu hanya milik Prabowo," ucapnya.

Sebelumnya, kunjungan Prabowo di sejumlah daerah disambut aksi pendukung Jokowi. Mereka meneriakkan yel-yel dan membantangkan spanduk bahwa daerahnya adalah pemilih Jokowi-Ma'ruf Amin.

Kata Priyo, bahkan di suatu daerah di Provinsi Bali, cawapres Sandiaga Uno bahkan harus membatalkan agenda kampanye karena aksi penghadangan tersebut.

Di Surabaya, Badan Pemenangan Provinsi Jatim melaporkan aksi penghadangan kegiatan kampanye capres Prabowo Subianto ke Badan Pengawas Pemilu Jatim.

BPP Jatim menilai aksi tersebut merupakan aksi tindak pidana pemilu karena menghalang-halangi acara kampanye calon presiden. 

Kompas TV Video fitnah yang ditujukan kepada Joko Widodo di Karawang disinyalir sebagai kampanye hitam hingga tindak kejahatan politik. Tiga perempuan yang terkait dengan dugaan video tersebut kini berada di Polda Jawa Barat. Lantas atas arahan siapa ketiganya berkampanye seperti itu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com