Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Rekomendasi Bawaslu Terkait Pelanggaran Netralitas, Bupati Wonogiri Tunggu Kebijakan Mendagri

Kompas.com - 25/02/2019, 21:01 WIB
Muhlis Al Alawi,
Khairina

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com-Bupati Wonogiri Joko Sutopo menyatakan, dirinya akan menunggu kebijakan Mendagri menyusul adanya rekomendasi Bawaslu Jateng pada kasus deklarasi pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah di Hotel Alila Solo.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akan menyerahkan penanganan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah kepada Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri).

Sebelumnya, Bawaslu Jateng memutuskan deklarasi pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang dilakukan Ganjar dan 31 kepala daerah melanggar aturan.

"Kami tidak mau berpolemik. Kami tentunya pertama sebagai para pihak yang dipersoalkan tentu kami akan kooperatif terhadap mekanisme yang ada. Untuk itu kami akan menunggu kebijakan dari Kemendagri," kata Joko Sutopo yang dihubungi Kompas.com via telepon selulernya, Senin ( 25/2/2019).

Baca juga: TKN Pastikan Tak Akan Intervensi Kasus Ganjar Pranowo di Bawaslu Jateng

Joko Sutopo yang akrab dipanggil Jekek itu menyatakan, pasti akan ada upaya klarifikasi terlebih dahulu dimana semua pihak dimintai keterangan.

Dari tahapan itu, akan dilihat upaya dan langkah apa yang akan dilakukan.

Menurut Jekek,  saat diklarifikasi Bawaslu, ia menyampaikan saat datang dalam acara itu bukan kapasitas sebagai kepala daerah. Kehadirannya sebagai sebagai organ partai atau bagian struktural partai.

"Apalagi saat kami hadir tidak ada pelayanan pemerintahan yang terganggu. Dan kami hadir di luar jam kerja," kata Jekek.

Menurutnya, patut dipertanyakan batasan kepala daerah seperti apa. Pasalnya sebagai warga Wonogiri ia memiliki hak untuk dipilih dan memilih.

Dari proses demokrasi ia terpilih sebagai kepala daerah dengan salah satu syaratnya harus menggunakan kendaraan partai politik. Dengan demikian ia bagian dari partai politik.

"Saat kami hadir di luar jam kerja dan jam pelayanan masyarakat maka saya hadir sebagai organ partai dan bagian struktural partai. Kalau kami saat itu hadir sebagai kepala daerah maka harus dikembalikan fungsi kepala daerah apa yakni melayani," ujar Jekek.

Dari klarifikasi Bawaslu, kata Jekek, tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana pemilu. Namun Bawaslu menyebut adanya persoalan netralitas.

"Sementara bicara netralitas itu terkait etika. Dan bicara etika bukan wilayahnya Bawaslu memvonis kami," demikian kata Jekek.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) memutuskan deklarasi pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah melanggar aturan.

Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Kompas TV Bawaslu Jawa Tengah menilai ada pelanggaran dari acara deklarasi dukungan 31 kepala daerah se-Jawa Tengah kepada Capres-Cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin. Menurut koordinator divisi penindakan pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan puluhan kepala daerah di Jawa Tengah lainnya pada 26 Januari lalu melanggar undang-undang tentang pemerintahan daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com