Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Kecam Kapal Pemerintah Vietnam Halangi Penangkapan 4 Kapal yang Curi Ikan di Natuna

Kompas.com - 25/02/2019, 19:12 WIB
Reni Susanti,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengecam keras upaya Vietnam Fisheries Resources Surveillance (VFRS) merintangi proses penangkapan 4 kapal ikan yang diduga mengambil ikan di Natuna, Indonesia.

Kapal itu melakukan manuver yang mengancam dengan upaya menghalangi pengawalan empat kapal ikan hingga membahayakan KRI TOM-357 (kapal TNI AL),” ujar Susi, dalam konferensi persnya di Bandung, Senin (25/2/2019).

Berdasarkan penelusuran timnya, VFRS merupakan lembaga pemerintahan yang bergerak di bawah Kementerian Pertanian dan Pengembangan Daerah Tertinggal, Vietnam.

VFRS merupakan satuan tugas non-militer yang bertanggung jawab untuk melakukan patroli, monitoring dan surveillance, menindaklanjuti pelanggaran hukum serta inspeksi pegiatan perikanan di wilayah perairan Vietnam.

Baca juga: Setelah Manuver Panjang, TNI AL Tangkap 4 Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Natuna

“Pemerintah Indonesia mengecam keras tindakan kapal milik VFRS bernama Kiem Ngu 21421124 dan 214263, yang berupaya merintangi proses penangkapan 4 kapal ikan Vietam oleh KRI TOM-357,” ucap dia.

Perbuatan tersebut, sambung Susi, tidak dapat ditolerir karena empat alasan.

Kapal patroli milik TNI Angkatan Laut (AL), KRI TOM-357 menangkap 4 kapal perikanan berbendera Vietnam, Minggu (24/2/2019) pukul 07.40 WIB. Dok KKP Kapal patroli milik TNI Angkatan Laut (AL), KRI TOM-357 menangkap 4 kapal perikanan berbendera Vietnam, Minggu (24/2/2019) pukul 07.40 WIB.

Pertama, Vietnam sebagai state party dari Convention on the International Regulations for Preventing Collision at Sea 1972 (COLREGS 1972) melanggar aturan 8 COLREGS 1972 yaitu antion to avoid collision.

Kedua, perbuatannya memotong haluan laju KRI TOM-357 menimbulkan risiko keselamatan jiwa para awak kapal TNI AL yang sedang melaksanakan tugasnya.

“Itu menyalahi Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 66C UU 31 Tahun 2004 jo Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,” ucap dia.

Baca juga: TNI AL Kembali Tangkap Kapal Vietnam yang Curi Ikan di Laut Natuna

Ketiga, perbuatan VFRS merupakan tindakan merintangi proses hukum karena menghalangi KRI TOM-357 melaksanakan tugasnya berdasarkan Pasal 73 UNCLOS dan UU Perikanan.

“Ini bukan kejadian pertama, dalam satu minggu, sudah dua kali dilakukan. Pemerintah Vietnam sebagai bagian dari masyarakat dunia seharusnya tidak membiarkan hal ini terus terjadi,” ucap dia.

Vietnam dinilai harusnya segera melakukan perbaikan dan menyelaraskan diri dengan berbagai gerakan global pemberantasan IUU Fishing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com