"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Edy.
Sementara itu, pelaku TS mengaku kenal dengan korban sudah lama. Adapun dendam pelaku sendiri karena dirinya pernah dipukul korban dari belakang. TS pun mengaku tak tahu mengapa dirinya dipukul.
"Dendam, saya pernah dipukul korban sampai koma, itu dipukulnya dari belakang, saya enggak tahu kenapa saya di pukul," kata pria yang bekerja sebagai sekuriti itu.
Sampai akhirnya mereka berpapasan, TS dan Butong kemudian menganiaya korban hingga meninggal dunia.
"Yang belokin (motor) itu teman saya, katanya kita pukul lagi saja," kata pria berbadan besar dan bertato tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.