Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Ratusan Guru Honorer Trenggalek, Ikuti Seleksi PPPK Secara Online

Kompas.com - 25/02/2019, 13:59 WIB
Mikhael Gewati

Editor


KOMPAS.com
- Sebanyak 208 guru honorer kategori II (K2) mengikuti seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Mereka mengikuti seleksi dengan menjalankan tes sistem Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CATUNBK) di SMKN 1 Trenggalek, Sabtu (23/02/2019) ini.

Tes secara online tersebut, dilaksanakan dalam 2 gelombang dengan memperhatikan ketersediaan sarana yang ada dilokasi tes.

Rekrutment PPPK itu pun mengacu pada PP49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Semangatnya tidak lain, agar tidak ada lagi rekrutmen tenaga honorer oleh pemerintah daerah.

"Sesuai data base di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Trenggalek mendapat kuota PPPK sebanyak 179 orang dari unsur tanaga honorer K2. Sedangkan untuk tenaga penyuluh pertanian sekitar 64 orang," kata Kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Pariyo seperti dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/2/2019).

Baca juga: Resmi Jabat Wagub Jatim, Emil Dardak akan Bawa Trenggalek Terdepan di Selatan Jawa

Diungkapkan dia, dalam tes CATUNBK kemarin tidak semua guru honorer K2 ikut, sebagaimana jumlah data base yang ada di Kemenpan RB. Alasannya, sebagian dari guru honorer ini ada yang meninggal dan ada yang sudah tidak aktif lagi alias pindah profesi.

Data menyebutkan, Seleksi PPPK tersebut diikuti sebanyak 62 orang tenaga pertanian dan 146 guru dari eks tenaga honorer kategori dua (K2).

"Jadi kuota 179 guru honorer itu dari Kemenpan RB langsung, sisanya untuk penyuluh pertanian dari kementan," katanya.

Nilai seleksi PPPK ini langsung terkoneksi dengan pansel di tingkat pusat dan dapat diakses melalui website resmi BKD Kabupaten Trenggalek.

“Itu online, peserta keluar hasilnya langsung mengetahui, nilainya. Sudah kami print, di web BKD dan bisa diunduh,” jelas Pariyo.

Keputusan penilaian hasil seleksi, lanjut Pariyo mutlak berada di ranah pemerintah pusat. Dijadwlkan pengumuman resmi dari pusat akan disampaikan pada 1 maret nanti.

Nanti, para peserta dapat mengetahui langsung hasil seleksi CATUNBK tersebut memenuhi persyaratan lolos menjadi PPPK atau tidak.

Caranya adalah dengan melihat nilai ujiannya apakah masuk dalam ambang batas seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Atau malah tidak masuk sama sekali.

Baca jugaBank Dunia Nobatkan CAT dalam Rekrutmen CPNS sebagai Produk Unggul

Ketentuan itu tertuang dalam Kemenpan-RB nomor 4 tahun 2019 tentang nilai ambang batas seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

“Misal untuk tes kompetensi yang terdiri dari manajerial, sosial kultural dan teknis, itu minimal nilainya 65. Kemudian tes wawancara nilainya minimal 15, itu nilai ambang batasnya,” kata Pariyo, sembari menyebutkan telah menjelaskan teknis penilaian kepada peserta.

Pariyo menyebut, peserta yang tidak lolos rekrutmen PPPK tahap 1 dapat mengikuti seleksi PPPK tahap berikutnya.

Berdasarkan ketentuan, peserta boleh mengikuti seleksi PPPK sebanyak lima kali. untuk itu pihaknya berharap bagi mereka yag belum beruntung agar bersabar sementara karena masih ada kesempatan berikutnya.

“Seleksi PPPK ini diberikan kesempatan sampai lima kali. Kalau saat ini mereka belum memenuhi persyaratan, nanti ada pembukaan lagi untuk tes berikutnya, sampai kelima kali. Kalau informasi tertulis belum, cuman dalam waktu dekat akan ada lagi rekrutmen PPPK,” kata Pariyo. (KONTRIBUTOR TRENGGALEK/ SLAMET WIDODO) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com