Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Kecurangan Pemilu, 1.652 E-KTP Rusak Dimusnahkan di Mamasa

Kompas.com - 25/02/2019, 11:02 WIB
Junaedi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAMASA, KOMPAS.com – Sebanyak 1.652 KTP elektronik atau e-KTP rusak dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Senin (25/2/2019).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Mamasa, Samuel mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk menghindari kecurangan atau penyalahgunaan dokumen e-KTP menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"KTP rusak dan tidak berlaku ini karena pemiliknya pindah domisili, salah cetak, rusak atau pergantian. Sengaja dibakar agar tidak berpotensi disalahgunakan terutama menjelang pemilu,” ujar Samuel di kantor Dukcapil Mamasa, Senin.

Baca juga: Jika Tak Kunjung Diambil, 16.538 E-KTP di Jakut Akan Dimusnahkan

Semuel mengatakan, pemusnaan ribua e-KTP rusak itu berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri pada 13 Desember 2018, terkait penataanusahan kartu tanda penduduk elekronik.

Baca juga: Belasan Ribu E-KTP di Jakut Masih di Kelurahan, Warga Diminta Ambil

Samuel berharap dengan pemusnahan e-KTP rusak itu bisa meminimalisir kecurangan penyalahgunaan dokumen e-KTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com