Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Pelanggaran 31 Kepala Daerah di Jateng, Bawaslu Dianggap "Offside" hingga FX Rudy Siap Mundur

Kompas.com - 25/02/2019, 07:46 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak 31 kepala daerah di Jawa Tengah dinyatakan melanggar aturan dalam acara deklarasi pemenangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf, oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah.

Beberapa kepala daerah pun angkat bicara. Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, menjelaskan, dirinya siap lengser dari jabatannya sebagai bentuk konsekuensi. 

Menurut Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Penjelasan Bawaslu terkait pelanggaran 31 kepala daerah 

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo beserta bupati/wali kota dari PDI-P dan partai koalisi pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maaruf Amin di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah, Sabtu (26/1/2019).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Gubernur Jateng Ganjar Pranowo beserta bupati/wali kota dari PDI-P dan partai koalisi pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maaruf Amin di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah, Sabtu (26/1/2019).

Bawaslu Jawa Tengah telah memeriksa 38 orang yang terlibat dalam deklarasi pemenangan Jokowi-Ma'ruf di Hotel Alila, Solo, 26 Januari 2019, itu.

Sebanyak 38 orang tersebut meliputi dua pelapor, pihak hotel, dan 35 kepala daerah. Hasilnya, Bawaslu menemukan pernyataan dalam rekaman video bahwa deklarasi Ganjar dan puluhan kepala daerah itu masih menyebut jabatan para kepala daerah yang ikut serta.

Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemda.

"Kutipan sebagaimana dalam video rekaman acara, 'Ya sekarang saya dengan para kepala daerah, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf', poin intinya di situ," kata Rofiuddin, Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng.

Bawaslu menganggap 31 kepala daerah tersebut telah melanggar Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Bawaslu Putuskan Deklarasi Ganjar Pranowo dan 31 Kepala Daerah Langgar Aturan

2. Tidak melanggar aturan kampanye, tapi masalah netralitas

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution mencoba roti gaplek saat meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus peternakan rakyat di Desa Kebonagung, Kabupaten Wonogiri, Kamis (6/12/2018). Dok. Humas Pemprov Jateng Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution mencoba roti gaplek saat meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus peternakan rakyat di Desa Kebonagung, Kabupaten Wonogiri, Kamis (6/12/2018).

Rofiuddin mengatakan, sebagai kepala daerah, Ganjar dan 31 kepala daerah lain seharusnya menunjukkan sikap netral di tengah masyarakat.

Rofiuddin menyebut jabatan kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yang mestinya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata.

"Nama jabatan kepala daerah tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," katanya.

Seperti diketahui, pada hari Sabtu (26/2/2019) lalu, sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah mengikuti acara deklrasi pemenangan Jokowi-Ma'ruf untuk pemenangan Jokowi-Ma'ruf di Hotel Alila, Solo.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kecewa Putusan Bawaslu soal Deklarasi Pro Jokowi-Ma'ruf

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com