Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikapi Putusan Bawaslu, Ganjar Pranowo Tunggu Salinan Hasil Pleno

Kompas.com - 25/02/2019, 07:42 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan Bawaslu Jateng, yang menilainya melanggar etika dalam UU Pemerintahan Daerah saat deklarasi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Kendati demikian, Ganjar memilih untuk menunggu salinan putusan untuk kemudian menyatakan sikap.

“Nunggu. Saya belum dapat putusannya, ini sedang minta,” kata Ganjar kepada wartawan seusai menerima kunjungan Duta Besar Rusia di Rumah Dinas Puri Gedeh, Semarang, Minggu (24/2/2019) malam.

Ganjar menyebut, putusan Bawaslu terkait deklarasi dirinya beserta 31 kepala daerah itu kebablasan.

Baca juga: Ganjar Pranowo Kecewa Putusan Bawaslu soal Deklarasi Pro Jokowi-Maruf

 

Bawaslu dinilai tidak berwenang melanggar ketentuan pelanggaran etika dalam UU Pemerintahan Daerah. Ganjar merasa putusan itu merugikan dirinya.

“Saya tidak punya lembaga banding,” tambah politisi 50 tahun ini.

Lebih lanjut, pria berambut putih ini ingin segera mendapat salinan putusan rapat pleno terkait kasus ini, termasuk ihwal rekomendasi kepada Mendagri untuk menegur para kepala daerah yang terlibat dalam deklarasi.

“Apakah saya bisa mendapat hasil pleno (Bawaslu)? Jawabannya bisa. Bagaimana caranya? Apakah saya mendapatkan itu otomatis? Kalau pengadilan, begitu diputus pihaknya dikasih. Ini kan saya belum tahu (putusannya), dan sampai saya harus aktif untuk menghubungi. Karena ini menjadi diskursus di tingkat publik dan merugikan saya," tambahnya

“Terpaksa saya kejar,” ucapnya lagi.

Baca juga: Bawaslu Dinilai Buat Tafsiran Sumir Soal Pelanggaran Netralitas Kepala Daerah Jateng

Dalam kasus deklarasi, Bawaslu menyatakan Ganjar beserta kepala daerah tidak melanggar ketentuan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Hanya saja, Bawaslu tetap memberi catatan bahwa kegiatan itu melanggar etika sebagaimana dalam pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Saya yakin tidak melanggar. Kita sudah memilih hari Sabtu, undangan tidak ada pada bupati tapi pribadi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Rofiuddin, menyatakan, aturan yang dilanggar Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah yang ikut deklarasi bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini UU Pemda," kata Rofiudin.

Baca juga: Bawaslu Sebut Deklarasi Kepala Daerah Dukung Jokowi Melanggar, FX Rudi Siap Dipecat

Menurut Bawaslu, sebagai kepala daerah, Ganjar dan 31 kepala daerah lain haruslah menunjukkan sikap netral di tengah masyarakat.

Jabatan kepala daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan di daerah. Oleh karena itu, sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, nama jabatan kepala daerah semestinya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata.

"Nama jabatan kepala daerah tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," tambahnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com