Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Sengketa Pemilu Kandas, Politisi Gerindra Ini Tetap dicoret dari DCT

Kompas.com - 24/02/2019, 16:06 WIB
Markus Yuwono,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan sengketa pemilu oleh Politisi Gerindra Gunungkidul, Yogyakarta, Ngadiyono akhirnya kandas.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak meregister kasus tersebut sehingga otomatis dirinya tetap tidak bisa mengikuti pemilu 2019.

Ngadiyono sendiri dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul.

Lalu melalui Bawaslu mengajukan gugatan. Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah menerima berkas permohonan gugatan sengketa.

Namun demikian pihaknya menerima Surat Edaran (SE) Bawaslu RI nomor 132 terkait dengan penanganan proses, penerimaan permohonan proses sengketa kasus pidana pemilu atau pelanggaran administrasi pemilu.

Baca juga: Kronologi Caleg Gerindra Ditemukan Tewas Tergantung di Rumahnya

"Kami menerima surat edaran dari Bawaslu RI terkait dengan permasalahan Ngadiyono khususnya ya, dan Bawaslu tidak meregister. Jadi tidak menerima pendaftaran atau tidak menerima permohonan tersebut," kata Is saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon Minggu (24/2/2019).

"Prinsipnya tidak diregister, artinya tidak bisa diproses lanjut tanpa memperhatikan berkas (sengketa) yang diajukan lengkap atau tidak,"ujarnya.

Is Sumarsono mengatakan pihaknya sudah menyampaikan keputusan tersebut ke pihak Ngadiyono melalui pengacaranya saat mendatangi Bawaslu pada hari Jumat (22/2/2019) lalu.

"Pengacara juga menyampaikan akan menempuh upaya hukum lain, begitu. Namun demikian saya tidak tahu upaya hukum lain itu apa," ucapnya.

Baca juga: Terbukti Kampanye di Sekolah, Caleg Gerindra Divonis 4 Bulan Penjara

Untuk status saat ini Ngadiyono dicoret dari DCT. "Saat ini statusnya itu, sudah dicoret. Karena status hukumnya kan jelas, sudah ada putusan dari pengadilan dan inkrah, ada juga (Surat Keputusan pencoretan dari DCT) dari KPU," katanya.

Dasar keputusan KPU Gunungkidul mencoret Wakil Ketua DPRD Gunungkidul ini karena yang bersangkutan sudah divonis bersalah oleh pengadilan negeri Sleman terkait kasus menggunakan mobil dinas saat kunjungan Prabowo Subianto ke Sleman.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat pleno terkait putusan pengadilan negeri Sleman, Senin (4/2/2019) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memvonis Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Ngadiyono bersalah atas perkara pidana pemilu penggunaan kendaraan dinas dalam kunjungan Capres 02 Prabowo Subianto ke Hotel Prima SR, Sleman pada Rabu (28/11/2019).

Baca juga: Gagal di Pilkada Jateng, Sudirman Said Kini Jadi Caleg Gerindra

 

Ngadiyono divonis hukuman dua bulan kurungan dengan masa percobaan selama empat bulan dan denda sebesar Rp 7,5 juta. "Iya (dicoret) dari pencalegan. Sudah kita plenokan," kata Hani beberapa waktu lalu.

Kompas.com mencoba menghubungi Ngadiyono melalui nomor ponselnya namun dijawab oleh rekannya jika Politisi Gerindra itu sedang rapat. "Bapak sedang rapat mas, belum bisa diganggu," kata rekannya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com