Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Pembangkit Listrik Asal Turki Disegel di Minahasa Selatan

Kompas.com - 24/02/2019, 15:54 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) Cerah Bangun mengatakan, pihaknya telah menyegel kapal pembangkit listrik Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) Karadeniz berkapasitas 120 Megawatt (MW), di Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

"Betul, kita memang segel karena izin impor sementaranya selama tiga tahun sudah jatuh tempo," katanya saat dihubungi Kompas.com via telepon, Minggu (24/2/2019) pukul 15.45 Wita.

Menurut Cerah, selama ini izin impor kapal tersebut hanya sementara.

"Saat ini izinya sementara diproses. Namun, izinnya bukan diperpanjang tapi didefinitifkan. Jadi impor resmi gitu. Kalau selama ini kan impor sementara namanya. Bisa saja izin impornya selamanya. Dari impor sementara, menjadi impor selamanya. Itu bisa," ujarnya.

Baca juga: PLN Sewa Kapal Pembangkit Listrik dari Turki Selama 5 Tahun

Ia menambahkan, kalau ada izin dari pihak PLN bahwa listrik akan terganggu, pihaknya akan memberi izin dipakai dulu.

"Saat ini kapal memang disegel. Tapi biar disegel sebenarnya bisa beroperasi, agar jangan tenggelam, juga bisa memproduksi listrik," ungkapnya.

Soal berapa lama izin impor akan keluar, kata Cerah, tergantung pihak kapal.

"Prosesnya tergantung mereka. Kalau mereka cepat datang, sehari dua hari selesai. Yang berkewenangan terkait kapal ini kan bukan PLN. PLN hanya nyewa ke importir. Bukan PLN punya itu. Kita sudah koordinasi dengan pihak PLN," sebutnya.

Sementara, pihak PLN Wilayah Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo, telah menyampaikan informasi kepada publik lewat akun Facebook-nya.

Baca juga: Dua Kapal Pembangkit Listrik dari Turki Menuju Indonesia

Diberitahukan kepada pelanggan PLN di Provinsi Sulut dan Gorontalo terhitung mulai Minggu (24/2/2019) pukul 00.00 Wita, Kapal Pembangkit Sewa di Amurang 120 MW diberhentikan (disegel) untuk sementara waktu oleh pihak Bea Cukai karena masih menunggu penyelesaian proses administrasi perpanjangan izin impor yang telah habis masa berlakunya.

Sehubungan dengan itu, sistem kelistrikan interkoneksi Sulawesi Utara-Gorontalo akan mengalami defisit sebesar lebih kurang sebesar 30 MW.

Oleh karena itu, terpaksa akan dilakukan pemadaman bergilir terhitung mulai hari ini sampai dengan segel dibuka kembali oleh pihak Bea Cukai setelah proses perpanjangan izin impor selesai dilakukan. PLN memohon maaf atas ketidaknyamanan pelanggan.

Untuk diketahui bahwa Kapal Pembangkit Sewa di Amurang 120 MW merupakan solusi temporer untuk mengatasi defisit daya yang terjadi pada saat itu dan dioperasikan sejak tanggal 28 Januari 2016, memasok sekitar 30 persen kebutuhan listrik di Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Masa sewa kapal pembangkit tersebut akan berakhir pada tahun 2021 atau setelah pembangkit permanen yang masih dibangun telah siap dioperasikan.

Hingga pukul 14.47 Wita, unggahan tersebut sudah ditanggapi 249 orang pengguna Facebook. 208 komentar dan 941 kali dibagikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com