Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diiming-Imingi Uang Rp 1 Juta, Dua Pelaku Bakar Motor Warga Temanggung

Kompas.com - 23/02/2019, 20:03 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menangkap dua pelaku pembakaran dua unit sepeda motor milik Sungkono (54), warga Kalisalam, Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (22/2/2019).

Pelaku berinisial BW (38) dan ES (31), warga Desa Ketitang membakar motor Sungkono pada Senin (18/2/2019).

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi mengatakan, kedua pelaku mengaku sengaja membakar motor milik Sungkono karena diperintahkan oleh seseorang dengan sejumlah imbalan.

"Hasil pengakuan mereka, mereka melakukan pembakaran karena disuruh seseorang demi imbalan uang Rp 1 juta," ujar Dwi saat pengungkapan kasus di Mapolres Temanggung, Sabtu (23/2/2019).

Baca juga: 5 Fakta Pembakaran Mobil Caleg PDI-P Sleman, Dibakar Dini Hari hingga Disiram Bensin

Dwi mengatakan, tersangka BW berperan sebagai eksekutor dengan cara menyiram bensin sebelum kemudian menyulut korek api gas. Sedangkan tersangka ES, turut membantu BW dan bersama-sama membeli bensin.

“Setelah membeli bensin, kedua tersangka pulang menuju rumahnya masing-masing. Sedangkan botol yang telah terisi bensin di simpan oleh BW. Terus, pada Senin pukul 01.45 WIB, BW keluar rumah untuk membakar sepeda motor milik korban,” katanya.

Saat beraksi, tersangka mengendarai sepeda motor matic. Sekitar 300 meter sebelum lokasi ia menuntun sepeda motornya sampai di depan teras rumah korban.

Tersangka kemudian menuangkan bensin ke arah salah satu sepeda motor korban yang terparkir di teras.

Baca juga: Kodam Dipenogoro Bantu Pengungkapan Pembakaran Kendaraan di Jateng

"Begitu dituang tersangka langsung menyulut korek api dan segera kabur. Sepeda motor sasarannya juga langsung terbakar," ujar Dwi.

Sejauh ini polisi masih melakukan pengembangan dan penyidikan terkait motif para tersangka. Dwi juga belum dapat memastikan aksi tersebut terkait dengan aksi pembakaran kendaraan yang terjadi di Semarang, Kendal dan Grobogan beberapa waktu lalu.

“Ini yang baru kami kembangkan. Kami akan maksimalkan penanganan perkara ini, akan kami kembangkan kemungkinan ada tersangka lain, bahkan sampai ke aktor intelektualnya nanti,” ujar Dwi.

Untuk sementara, tersangka BW disangkakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan untuk tersangka ES selain disangkakan Pasal 187 KUHP, juga Pasal 55, 56 KUHP.

“Sesuai yang disampaikan tersangka tujuan membakar itu adalah untuk membuat resah, mengerjai korban,” ujarnya.

Tersangka BW mengaku melakukan aksi pembakaran karena disuruh oleh seseorang berinisial R dengan imbalan Rp 1 juta. Tujuannya untuk memberi "pelajaran" karena R tersinggung dengan ucapan korban.

“Saya melakukan ini karena disuruh orang, R, yang katanya mau ngasih pelajaran kepada Sungkono karena suka melontarkan kata-kata tidak baik, omongannya suka menyinggung perasaan R,” ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com