Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulkifli Hasan Siap Jadi Penjamin agar Penahanan Ahmad Dhani Ditangguhkan

Kompas.com - 23/02/2019, 16:27 WIB
Achmad Faizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan mengaku siap menjadi penjamin bagi Ahmad Dhani agar yang bersangkutan tidak ditahan.

Hal itu disampaikan Zulkifli Hasan seusai mengunjungi Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng, Sidoarjo, Sabtu (23/2/2019).

"Ahmad Dhani berhak mendapatkan penangguhan penahanan, apalagi syarat formil sudah dipenuhi. Karena itu, saya siap menjadi penjamin," kata Zulkifli.

Baca juga: Ahmad Dhani Bahagia Dijenguk Prabowo Subianto

Zulkifli Hasan mengunjungi Dhani tidak lebih dari 30 menit. Dia sengaja mampir karena tengah memiliki agenda kegiatan di Surabaya.

"Ahmad Dhani senang dikunjungi teman dan keluarganya," ujar Zulkifli.

Selain Zulkifli Hasan, akhir pekan ini Ahmad Dhani juga dikunjungi istrinya Mulan Jameela dan putrinya, Shafeea Ahmad.

Baca juga: Mulan Jameela Bawakan Berbagai Kebutuhan Ahmad Dhani Saat Menjenguk

Ahmad Dhani ditahan di Rutan Medaeng sejak 7 Februari 2019. Dia ditahan untuk menjalani proses peradilan kasus dugaan pencemaran nama baik akibat vlog "idiot" yang dibuatnya.

Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. (K15-11)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com