Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membiarkan Seseorang Bunuh Diri Bisa Dipidana

Kompas.com - 23/02/2019, 10:13 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Melakukan pembiaran terhadap seseorang yang terancam keselamatannya bisa dikenakan pidana.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandarlampung Chandra Mulyawan, ancaman tersebut diatur dalam Pasal 531 KUHP.

"Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati," kata Chandra Mulyawan dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com pada Sabtu (23/2/2019).

Baca juga: Bukannya Mencegah, Beberapa Orang Rekam Aksi Bunuh Diri Pemuda di Lampung

Pihaknya juga menuntut penjelasan pengelola swalayan bagaimana ada pihak lain yang bisa mengakses lokasi atap gedung.

"Kenapa bisa orang yang tidak berkepentingan sampai bisa berada di atas itu, apakah memang lokasi atap itu bisa di akses semua orang," katanya lagi.

Kondisi itu diperparah dengan beredarnya foto yang diambil dari tempat yang sama oleh korban bunuh diri.

Baca juga: Polisi Temukan Surat Wasiat di Dompet Tukang Ojek yang Diduga Bunuh Diri

Kapolsek Sukarame Kompol Mulyadi mengatakan, korban menaiki tangga darurat hingga bisa sampai ke titik kejadian. Korban melompat dari ketinggian 40 meter.

"Kami masih mendalami dengan menggali keterangan beberapa saksi," katanya.

Seorang pemuda menjatuhkan diri dari gedung swalayan di Kota Bandarlampung, Jumat (22/2/2019) sekitar pukul 16.05 WIB.

Baca juga: Polisi Duga Kebakaran yang Menewaskan Satu Keluarga di Sukabumi karena Aksi Bunuh Diri

Peristiwa tersebut sempat direkam video oleh seseorang dari dalam mobilnya dan terdengar suara si perekam tertawa-tertawa sambil mengatakan "Loncat, loncat".

Dalam rekaman tersebut, sejumlah suara perempuan sempat berteriak, "Kan dia loncat beneran, pas gue lagi midioin. Kan gara-gara ngejerit dia loncat beneran," kata sumber suara dalam rekaman yang beredar itu.

Heni, salah satu saksi mata mengatakan, ia sudah berupaya minta pertolongan pada petugas keamanan swalayan tersebut.

Baca juga: Fakta Polisi Tembak Kepalanya Sendiri di Polsek Batu Ampar, Diduga Bunuh Diri hingga Gunakan Senpi Pinjaman

Bahkan ia meminta pegawai toko untuk menyediakan matras-matras dagangannya agar korban bisa diselamatkan. Sayangnya upaya tersebut tidak membuat orang sekitarnya segera bergerak.

"Bahkan saya melihat dari atas itu juga ada laki-laki yang berpakaian hitam, saya pikir dia bernegosisasi (dengan korban) supaya tidak bunuh diri tetapi malah ikutan mengambil gambar," kata Heni kepada Kompas.com, Jumat (22/2/2019).

Kompas TV Tiga korban kebakaran yang menewaskan satu keluarga di Jawa Barat dimakamkan, Kamis (22/2). Sang suami yang diduga menjadi pelaku pembakaran bermotif bunuh diri ini dimakamkan terpisah di Depok. Sementara, istri dan anaknya yang baru berusia sepuluh tahun dimakamkan di Sukabumi, Jawa Barat. Keduanya dimakamkan berdampingan di salah satu tempat pemakaman umum setempat. Keluarga tak menyangka, kedua korban akan kembali ke kampung halaman, dalam kondisi meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com