Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ajukan 10 Saksi Pada Sidang Lanjutan "Vlog Idiot" Ahmad Dhani

Kompas.com - 22/02/2019, 21:54 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menyiapkan 10 saksi untuk diajukan pada sidang perkara pencemaran nama baik "vlog idiot" dengan terdakwa Ahmad Dhani.

Tujuh saksi akan diajukan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pekan depan.

"Sidang lanjutan pekan depan kita ajukan tujuh saksi, dari 10 saksi yang ada. Semoga bisa diperdengarkan dalam persidangan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta, Jumat (22/2/2019).

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Dhani dalam Kasus Vlog Idiot

Tujuh saksi itu terdiri dari pelapor dan dari kelompok masyarakat yang merasa dirugikan dan haknya terganggu. 

"Pokoknya semua pihak yang terkait yang bisa dimintai keterangan atas peristiwa pencemaran nama baik," ujarnya.

Selasa pekan depan, sidang lanjutan perkara dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam sidang Selasa lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi atau nota keberatan musisi Ahmad Dhani dalam perkara pencemaran nama baik melalui "vlog Idiot".

Baca juga: Pakai Peci Sufi, Ahmad Dhani Hadiri Sidang Ketiga Perkara Vlog Idiot

Karena eksepsi ditolak, majelis hakim yang dipimpin R Anton Widyopriyono pun melanjutkan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.

Penolakan eksepsi Ahmad Dhani karena Hakim Anton menilai syarat formil maupun materiil tim jaksa dalam surat dakwaan dianggap sempurna.

Jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com