Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Kejiwaan Guru Ngaji yang Cabuli 5 Anak di Aceh Diperiksa

Kompas.com - 22/02/2019, 15:30 WIB
Masriadi ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com– Pihak kepolisian memeriksa kejiwaan N (31), guru ngaji asal Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, yang menjadi tersangka pencabulan lima anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, N diperiksa di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh, Jumat (22/2/2019). Pemeriksaan dilakukan sesuai permintaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

“Sudah dilimpahkan berkasnya ke jaksa, lalu jaksa meminta ditambahkan hasil pemeriksaan psikologi. Sehingga kami bawa ke RSJ Banda Aceh untuk memastikan kondisi psikologinya,” ujar Rezki saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Psikolog Periksa Kejiwaan Guru Ngaji yang Cabuli 5 Anak

Rezki mengatakan, tim dokter RSJ Banda Aceh memiliki waktu 14 hari observasi untuk memberikan hasil kondisi kejiwaan N.

“Sekarang seluruh saksi sudah siap kita periksa. Begitu hasil pemeriksaan psikologinya keluar, baru ditentukan langkah berikutnya. Sekarang penahanannya kita tangguhkan sementara karena dia harus di RSJ,” katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap Guru Ngaji yang Diduga Cabuli 5 Anak

N ditangkap setelah mencabuli lima bocah di bawah umur di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Senin (29/2/2019).

Tiga korban berinisial M (8), MK (8), SS (11) merupakan laki-laki. Dua korban lainnya berinisial NK (8) dan AL (9) merupakan anak perempuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com