Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asyik Isap Sabu, Spesialis Pencuri Motor Diciduk Polisi di Jombang

Kompas.com - 22/02/2019, 14:30 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Andi dan Alir, dua orang asal Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, diciduk jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jombang, saat asyik menggelar pesta sabu-sabu.

Kasat Reserse dan Narkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengungkapkan, kedua pria tersebut ditangkap polisi pada Rabu (13/2/2019).

Saat ditangkap, keduanya tengah mengonsumsi sabu-sabu di sebuah rumah Jalan Dewi Sartika, Desa Sengon, Kabupaten Jombang.

Mukid mengatakan, penangkapan keduanya merembet pada kasus kriminal lainnya. Saat polisi melakukan penggeledahan, ditemukan sebuah kunci T di lokasi penangkapan kedua tersangka.

Baca juga: Terjebak Macet, Seorang Pencuri Motor Tertangkap Polisi

Kedua orang asal Pasuruan tersebut, ujar Mukid, merupakan spesialis pencuri motor. Sebelum tertangkap, keduanya sudah mencuri motor di 4 lokasi berbeda di wilayah Jombang.

"Hasil pemeriksaan, keduanya membeli sabu-sabu dari hasil penjualan motor yang mereka curi. Pengakuannya ada 4 TKP (Tempat Kejadian Perkara)," kata Mukid, di Mapolres Jombang, Jumat (22/2/2019).

Mukid mengatakan, hasil pemeriksaan polisi juga mengungkap bagaimana kedua pelaku penyalahgunaan narkoba ini beroperasi dalam mencuri motor. Keduanya mencuri motor berdasarkan pesanan penadah.

"Foto motor incaran dikirimkan dulu kepada penadah. Kalau penadah setuju, baru dieksekusi (dicuri). Nah, hasil penjualan terakhir ini dipakai untuk beli sabu-sabu," ungkap dia.

Polisi menyita barang bukti dari kedua tersangka berupa satu buah kunci T serta sabu-sabu dengan berat 0,34 gram.

Sementara berdasarkan hasil pengembangan, polisi juga mengamankan seseorang berinisial AM.

Baca juga: Panik, 2 Terduga Pencuri Motor Menceburkan Diri ke Kali Ciliwung

 

Pria yang diduga sebagai pengedar ini ditangkap di rumahnya di Kabupaten Pasuruan. Ia kini ditahan di Mapolres Jombang.

Para tersangka, lanjut Mukid, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara hingga seumur hidup," kata dia.

Khusus untuk Alif dan Andi, sambung Mukid, ancaman hukumannya kemungkinan akan bertambah, sebab keduanya terancam pasal pencurian dengan pemberatan.

"Untuk kasus curanmor, secara khusus ditangani oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com