Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Gakkum LHK Bongkar Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi dengan Jaringan hingga ke Malaysia

Kompas.com - 22/02/2019, 11:51 WIB
Hadi Maulana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dari Jambi, Riau dan Polres Tanjung Jabung Timur, mengungkap perdagangan satwa langka di Sumatera.

Bahkan, tim gabungan ini melakukan penyelidikan hingga ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono mengatakan, pengungkapan ini selain hasil pengembangan kasus, juga merupakan hasil dari operasi intelijen yang kuat dari Ditjen Gakkum LHK, Ditjen KSDA, dan kepolisian.

"Operasi pengamanan peredaran satwa dilindungi secara ilegal ini akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan mulai dari daerah asal satwa, sampai ke tempat tujuan perdagangan hingga ke luar Indonesia," kata Sustyo, melalui pesan singkatnya, Jumat (22/2/2019).

Sustyo mengatakan, jaringan ini terungkap berawal dari tertangkapnya E, pelaku jaringan jual beli satwa dan menyita 13 ekor kakatua hidup, 11 opsetan burung cenderawasih dan 1 ekor monyet emas di Tanjung Jabung Timur, Jambi. 

Baca juga: BKSDA Maluku Selamatkan 1.177 Ekor Satwa Dilindungi Sepanjang 2018

Dari pengakuan E, dia menjual satwa ke jaringan di Batam dan Malaysia.

"Dan dari hasil pengembangan yang dilakukan tim yang terdiri dari Ditjen Gakkum LHK bersama dengan BKSDA Jambi, Polres Tanjung Jabung Timur yang didukung BKSDA Riau, melakukan operasi penangkapan di wilayah Batam," ujar dia.

Dari operasi ini, tim mengamankan B yang biasa menjemput satwa yang diperdagangkan oleh E (pelaku Jambi), di Pelabuhan Rakyat Telaga Punggur, Batam.

Dari pengakuan B, dirinya menjemput satwa dilindungi ini atas perintah bosnya berinisial T. "Saat itu juga tim bergerak dan mengamankan T dikediamannya," terang dia.

Selain menjual ke T, pelaku yang berada di Jambi juga menjual satwa dilindungi ke W yang juga berada di Batam.

Setelah tim mendatangi kediaman W, petugas menemukan 30 ekor burung hidup yang terdiri dari 4 ekor burung kakaktua jambu kuning, 6 ekor kakatua jambul jingga, 5 ekor kakatua jambul putih, 4 ekor bayan, 10 ekor burung nuri papua, dan 1 ekor kakaktua raja, di halaman rumahnya.

"Saat ini, T dan W masih menjalani pemeriksaan di Polsek Batu Ampar, sementara 30 ekor burung dibawa ke Kantor Seksi Wilayah Batam BBKSDA Riau untuk dilakukan pengaman sementara," ujar dia.

Sustyo mengatakan, hasil dari investigasi Ditjen Gakkum LHK, perdagangan ini juga melibatkan pelaku di Malaysia, sehingga ini merupakan jaringan internasional. 

"Kami juga melakukan koordinasi dengan INTERPOL dan baru minggu kemarin tim kami ke Malaysia untuk berkoordinasi dan berkerja sama dengan otoritas Malaysia terkait kasus-kasus penyelundupan satwa liar," ujar dia.

Baca juga: KSDA Garut: Pelihara Satwa Dilindungi Bisa Kena Sanksi Pidana

Sementara itu, untuk jaringan W, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS KLHK dan akan diusut tuntas sampai ke jaringan pelaku lainnya.

"Kejahatan perdagangan ilegal satwa dilindungi merupakan kejahatan yang luar biasa karena selain merugikan negara dari kehilangan potensi sumber daya hayati, kejahatan tersebut melibatkan jaringan internasional," ungkap dia.

"Kejahatan ini sangat luar biasa, seperti kejahatan narkoba dengan sel-sel jaringan yang terputus-putus," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com